(IslamToday ID) — Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal terus menuai kritik. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai MK telah melampaui kewenangannya sebagai pengawal konstitusi dan justru bertindak layaknya lembaga pembentuk undang-undang.
“MK seharusnya menjadi negative legislator, bukan positive legislator. Tapi sekarang, MK bertindak seolah-olah menjadi lembaga ketiga pembentuk UU setelah DPR dan Presiden,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/7/2025).
MK Telah Buat Keputusan yang Kontradiktif
Khozin menegaskan bahwa MK telah melakukan langkah paradoks dalam putusan 135/PUU-XXII/2025 tentang keserentakan Pemilu. Ia membandingkan keputusan tersebut dengan putusan MK sebelumnya, nomor 55/PUU-XVII/2019, di mana MK secara tegas menolak menentukan model keserentakan karena menganggap hal itu sebagai tugas pembentuk undang-undang.
“Dalam putusan 55/2019, MK menolak memilih satu model karena bukan wewenangnya. Tapi di putusan 135/2025, MK malah memerintahkan adanya Pemilu nasional dan Pemilu lokal secara terpisah. Ini jelas kontradiktif,” ucap Khozin.
Khozin menyebut bahwa kondisi tersebut membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia khawatir MK menjadi jalan pintas bagi pihak-pihak tertentu untuk menolak produk legislasi yang telah melalui proses panjang dan berbiaya tinggi.
Putusan MK Bisa Menabrak Konstitusi
Khozin juga memperingatkan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta melaksanakan putusan MK tentang pemisahan pemilu. Ia menilai putusan tersebut, jika diimplementasikan, justru bisa menabrak UUD 1945, terutama Pasal 22E ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (3) yang secara eksplisit menyebut bahwa pemilu harus digelar setiap lima tahun sekali.
“Kalau putusan MK ini langsung dijalankan, kita justru menabrak perintah konstitusional demi melaksanakan sesuatu yang katanya konstitusional. Ini kan ironis,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu segera melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) jika MK memang benar-benar bertransformasi menjadi lembaga perumus UU. [nfl]