IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result
Menteri HAM Natalius Pigai (kedua dari kanan) saat menyampaikan paparan dalam konferensi pers terkait isu-isu aktual, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: IslamToday/Noval Nurhadi.

Menteri HAM Natalius Pigai (kedua dari kanan) saat menyampaikan paparan dalam konferensi pers terkait isu-isu aktual, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: IslamToday/Noval Nurhadi.

Home Nasional

Amnesty Kecam KemenHAM: Penangguhan Pelaku Perusakan Tempat Ibadah Langgar Hak Asasi

Sabtu, 05 Jul 2025 • 14:56
Reading Time: 2 mins read
by Noval Nurhadi
  • Noval Nurhadi

(IslamToday ID) – Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid merespons pernyataan Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta, yang menyebut, bahwa Kementerian HAM akan mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah yang warga setempat duga dijadikan sebagai tempat ibadah oleh pelajar Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Ini adalah pernyataan yang tidak sensitif dan bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan warga,” ujar Usman dalam keterangan tertulis yang diterima ITD News, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka tersebut, mengirimkan pesan bahwa negara mentoleransi kekerasan berbasis kebencian agama.

Ia menambahkan, rencana Kementerian HAM mempertegas sikap negara, yang selama ini selalu gagal menindak tegas pelaku kekerasan sektarian seperti yang kerap dialami warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia.

“Apa yang terjadi di Cidahu adalah contoh kekerasan berbasis kebencian agama,” ungkapnya.

Sikap Kementerian HAM, Ironis & Sakiti Perasaan Korban

Alih-alih mengutuk, lanjutnya, Kementerian HAM justru berdiri disamping para pelaku. Hal ini sangat ironis dan menyakiti perasaan korban yang menjadi sasaran serangan.

Baca JugaPostingan Lainnya

Pejuang Hamas Sambut Positif Usulan Gencatan Senjata AS

ATR/BPN: Tidak Ada Landasan Hukum Privatisasi Pulau Di Indonesia

Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Anggota KKB Enos Tipagau di Papua

BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Halal Global

Usman menilai, bahwa kekerasan semacam itu jika dibiarkan, dapat mengarah pada pelanggaran HAM yang berat berupa persekusi.

“Kami mengecam dan menolak upaya Kementerian HAM untuk mendorong kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Bagaimana mungkin kasus seserius itu tidak dibawa ke meja hijau? Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di luar mekanisme hukum yang benar dan adil hanya memperkuat budaya impunitas,” papar Usman.

Lebih lanjut, Usman menyampaikan, Kementerian HAM harus membatalkan rencana penangguhan penahanan ini.

“Mereka harus mendorong penyelesaian hukum kasus ini, untuk menghadirkan keadilan bagi korban,” sambungnya.

Latar Belakang Kecaman Amnesty

Sebelumnya, Stafus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh pelaku perusakan rumah singgah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, Polda Jawa Barat menjerat ke tujuh tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan.

Namun, kepada media Suwarta menjelaskan bahwa Kementerian HAM siap menjadi penjamin, untuk penangguhan penahanan karena aksi perusakan tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi di masyarakat.

Selain itu, Thomas Suwarta juga mengatakan Kementerian HAM mendorong penyelesaikan kasus ini melalui meknisme restorative justice.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), telah menjamin hak seluruh individu.

Yakni, ucapnya, untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing.

Usman menjelaskan, bahwa hak tersebut mencakup kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.

“Di sisi lain, Pasal 28E (1) dan Pasal 29 (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk, untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” tutup Usman.[nnh]

Share :
Continue Reading
Tags: Amnesty Kecam KemenHAMLanggar Hak AsasiPenangguhan Pelaku PerusakanPerusakan Tempat IbadahThomas Harming SuwartaUsman Hamid

Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA
Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA

Ahad, 03 Okt 2021 • 21:30
ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR
Jejak Peradaban

ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR

Senin, 20 Des 2021 • 07:44
JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12
Jejak Peradaban

JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12

Selasa, 14 Sep 2021 • 22:00
KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA
Jejak Peradaban

KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA

Rabu, 01 Sep 2021 • 19:31
“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”
Jejak Peradaban

“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”

Sabtu, 31 Jul 2021 • 17:09
Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus
Jejak Peradaban

Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus

Jumat, 02 Jul 2021 • 21:18

Related Posts

Hamas dan Jihad Islam Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza

Pejuang Hamas Sambut Positif Usulan Gencatan Senjata AS

Sabtu, 05 Jul 2025 • 19:10

ATR/BPN: Tidak Ada Landasan Hukum Privatisasi Pulau Di Indonesia

Sabtu, 05 Jul 2025 • 15:33
Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Anggota KKB Enos Tipagau di Papua

Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Anggota KKB Enos Tipagau di Papua

Sabtu, 05 Jul 2025 • 13:28
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan (tengah) saat berkunjung ke Halal Industrial Park Sidoarjo (HIPS), Jawa Timur, Kamis (3/7/2025). Foto: Istimewa

BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Halal Global

Sabtu, 05 Jul 2025 • 13:05
Hari Ketiga Pencarian, 29 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Masih Hilang di Selat Bali

Hari Ketiga Pencarian, 29 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Masih Hilang di Selat Bali

Sabtu, 05 Jul 2025 • 10:33
Suasana ruang rapat Komisi III DPR RI saat rapat dengan Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: IslamToday/Naufal Faris Mu'adz

Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Tak Sembarangan Sadap Warga

Sabtu, 05 Jul 2025 • 09:33

Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia
Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia

Senin, 28 Agu 2023 • 17:39
Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau
Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau

Senin, 10 Jul 2023 • 11:43
7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau
Ulas Nusa

7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau

Selasa, 14 Jun 2022 • 06:20
Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan
Ulas Nusa

Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan

Jumat, 10 Jun 2022 • 22:00
Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947
Ulas Nusa

Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947

Kamis, 09 Jun 2022 • 22:00
Para Ulama Dibalik Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Ulas Nusa

Misteri Hilangnya Naskah Pidato Ki Bagus Hadikusumo dari Buku Risalah Sidang BPUPKI

Rabu, 01 Jun 2022 • 22:00

Nasional

Pakar Rusia Sebut Revolusi Digital Ubah Lanskap Energi Global

Pakar Rusia Sebut Revolusi Digital Ubah Lanskap Energi Global

1 menit ago
0

Hamas dan Jihad Islam Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza

Pejuang Hamas Sambut Positif Usulan Gencatan Senjata AS

37 menit ago
0

Pakar Politik Ungkap 3 Jalan Pemakzulan Gibran, Dari Mundur Sukarela Sampai Putusan MK

Pakar Politik Ungkap 3 Jalan Pemakzulan Gibran, Dari Mundur Sukarela Sampai Putusan MK

1 jam ago
0

Trump Kecam Zelensky: Semua Pernyataannya Justru Timbulkan Masalah Baru

Zelensky dan Trump Bahas Kemampuan Pertahanan Udara Ukraina

1 jam ago
0

AS Tekan London dan Paris Agar Tak Akui Negara Palestina

Laporan Media Sebut Macron Tekan Starmer Akui Negara Palestina

2 jam ago
0

Bukti Kekejaman Israel, Penjarakan Lebih Dari 1 Juta Warga Gaza Sejak 1967, Naik 7 Kali Lipat per Bulan Sejak Oktober 2023 Sampai Sekarang

Bukti Kekejaman Israel, Penjarakan Lebih Dari 1 Juta Warga Gaza Sejak 1967, Naik 7 Kali Lipat per Bulan Sejak Oktober 2023 Sampai Sekarang

3 jam ago
0

Next Post

ATR/BPN: Tidak Ada Landasan Hukum Privatisasi Pulau Di Indonesia

IslamToday

No Result
View All Result

Kategori

  • Analisis
  • Bingkai
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Nasional
  • onReport
  • Qur'an Quote
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Youtube
Twitter
TikTok
VK

Pos-pos Terbaru

  • Pakar Rusia Sebut Revolusi Digital Ubah Lanskap Energi Global
  • Pejuang Hamas Sambut Positif Usulan Gencatan Senjata AS
  • Pakar Politik Ungkap 3 Jalan Pemakzulan Gibran, Dari Mundur Sukarela Sampai Putusan MK

© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Karir
  • Aplikasi
  • Custom channel Custom Link