(IslamToday ID) — Anggota Komisi XIII DPR RI hhMeity Rahmatia, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaksimalkan perannya dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Meity menilai, perlindungan yang kuat akan mendorong para korban untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang mereka alami.w
“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan selama kunjungan di Batam. Semua itu kami kaitkan dengan lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat tahun ini,” ujar Meity dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Data Kasus Tinggi, Korban Masih Takut Melapor
Meity mengungkapkan, bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat lebih dari 11 ribu kasus kekerasan yang melibatkan 12 ribu anak sebagai korban sejak Januari 2025.
“Itu baru yang tercatat. Kami meyakini masih banyak kasus yang belum terungkap karena korban takut bicara dan enggan melapor,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa perempuan sebagai korban kekerasan menghadapi masalah serupa: ketakutan dan ketidakberanian untuk melawan.
LPSK Harus Hadir dan Aktif Melindungi
Menurut politisi asal Sulawesi Selatan itu, negara harus memastikan kehadiran LPSK secara aktif agar korban merasa aman dan terlindungi.
“LPSK harus membuktikan kehadirannya. Korban hanya akan bicara kalau mereka merasa benar-benar dilindungi,” pungkas Legislator PKS itu. [nfl]