(IslamToday ID) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyatakan tidak akan menindaklanjuti usulan Staf Khususnya, Thomas Harming Suwarta, ihwal penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan pembubaran kegiatan retret dan perusakan rumah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
“Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta, karena hal itu justru mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” ujar Pigai dilansir dari akun X pribadinya, Sabtu (5/7/2025).
Ia menilai, tindakan melawan hukum adalah perbuatan individu yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pigai juga memastikan, bahwa pihaknya belum mengeluarkan sikap resmi mengenai kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian (HAM), karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat,” jelasnya.
Sebelumnya, Thomas menyebut bahwa usulan penangguhan penahanan masih bersifat pribadi dan belum merupakan sikap resmi lembaga.
“Ini baru sebatas masukan dari saya, berdasarkan dinamika yang kami temukan di lapangan. Belum ada surat atau keputusan dari kementerian,” ucap Thomas dalam pernyataan tertulis.
Ia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif menjadi opsi yang diusulkan, demi mencapai rekonsiliasi dan menjaga stabilitas wilayah serta integrasi nasional.
“Solusi damai melalui rekonsiliasi tentu harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Meski demikian, ia menekankan KemenHAM tetap mendukung penegakan hukum terhadap para pelaku.
Thomas juga mengacu pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 71 UU No. 39/1999 tentang HAM, yang menekankan tanggung jawab negara dalam melindungi dan menegakkan HAM.
“Dalam masyarakat yang majemuk, pengelolaan keberagaman dan kebebasan beragama memang membutuhkan hikmat dan kebijaksanaan,” tutur Thomas.
Diketahui, dalam pertemuannya dengan unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama, Kamis (3/7/2025) lalu.
Thomas menyampaikan, usulan keadilan restoratif serta mendorong penangguhan penahanan terhadap para tersangka.[nnh]