(IslamToday ID) — Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) pertama, Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono, mengecam keras aksi intoleransi terhadap peserta retret keagamaan yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Ia menilai perusakan dan pengusiran tersebut sebagai bentuk anarkisme yang melukai hak konstitusional warga negara.
“JIka seseorang main hakim sendiri, maka dia telah mendegradasi peran negara, mencederai nilai Pancasila, dan mengancam harmoni sosial,” kata Hendropriyono dalam unggahan Instagram pribadinya, Sabtu (5/7/2025).
Pelanggaran Konstitusi dan Ancaman Kebangsaan
Hendropriyono mengatakan, tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melecehkan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah. Ia meminta seluruh pihak untuk tidak mengorbankan persatuan nasional demi fanatisme sesaat.
“Ingat pesan Presiden Prabowo Subianto agar kita menggalang persatuan di tengah situasi geopolitik yang rawan. Jangan mudah terhasut provokasi atau tunggangan intelijen asing,” ujarnya.
Anarkisme Bukan Wujud Pembelaan Agama
Hendropriyono mengimbau masyarakat agar tidak berlindung di balik simbol agama untuk melakukan kekerasan.
“Sebagai bangsa yang beradab, kita wajib mengedepankan hukum dan kemanusiaan. Kejahatan atas nama mayoritas tetaplah kejahatan,” ucap dia.
Ia juga menuntut negara hadir untuk membela korban yang lemah. “Jika negara abai, bukan hanya hukum yang hancur, tetapi juga hati nurani bangsa,” pungkasnya.
Kronologi Kasus: Retret Disangka Tempat Ibadah Ilegal
Peristiwa terjadi pada Jumat (27/6/2025), saat warga mendatangi sebuah vila di Kampung Tangkil, Sukabumi, dan merusak fasilitas karena menyangka tempat itu dijadikan rumah ibadah non-muslim. Padahal, vila tersebut menjadi lokasi kegiatan retret para pelajar. Akibat insiden itu, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
KemenHAM Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan siap menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan Bupati Sukabumi, Kapolres, dan tokoh agama.
“Kami akan secara resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian,” kata Thomas, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini muncul karena kesalahpahaman warga terhadap aktivitas retret. Thomas mendorong pendekatan hukum yang berkeadilan melalui mediasi dan restorative justice.
Kanwil KemenHAM Jabar: Mereka Hanya Salah Paham
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, berharap kasus ini diselesaikan secara damai.
“Para tersangka tidak memahami persoalan secara utuh. Kami berharap solusi damai bisa tercapai,” pungkasnya. [nfl]