(IslamToday ID) — Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar mengumumkan bahwa pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menko (Permenko) PM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cak Imin menyampaikan perkembangan itu dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025). Ia menegaskan bahwa DTSEN merupakan fondasi utama dalam mengentaskan kemiskinan secara tepat sasaran.
“Kita sudah sampai pada penerbitan Permenko Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pemanfaatan dan Pemutakhiran DTSEN,” ungkap Cak Imin.
Atasi Ketimpangan Data Antar Kementerian
Cak Imin menjelaskan bahwa selama ini ketidaksinkronan data antar kementerian dan lembaga menghambat efektivitas program bantuan sosial. Ia menilai DTSEN menjadi solusi untuk menyelaraskan langkah semua pihak dalam mengangkat masyarakat dari kemiskinan menuju kemandirian.
“Melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025, kami menyudahi ketidaktepatan sasaran karena data yang selalu berbeda-beda antar kementerian, lembaga, dan sektor,” jelas dia.
Orkestrasi Nasional untuk Bebas Kemiskinan
Menko PM juga menegaskan komitmennya untuk terus mengoordinasikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna mempercepat pemberdayaan masyarakat. Ia menyebut amanat Inpres 8/2025 memberi tugas besar kepada Kemenko PM.
“Kami mendapat mandat untuk mengoordinasikan 45 kementerian dan lembaga, 38 provinsi, serta 514 pemerintah kabupaten/kota dalam satu barisan percepatan pemberantasan kemiskinan,” ucap Cak Imin.
Fokus pada Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan
Lebih jauh, Cak Imin menekankan perlunya mengubah paradigma pengentasan kemiskinan. Menurutnya, masyarakat tidak cukup diberi bantuan, melainkan harus diberdayakan agar mandiri secara ekonomi.
“Kita harus berfokus pada pemberdayaan, bukan hanya bantuan. Target kita jelas: kemiskinan ekstrem harus 0 persen pada tahun 2026,” pungkasnya. [nfl]