(IslamToday ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil langkah tegas untuk membatasi ekspansi toko modern di wilayahnya. Melalui Surat Edaran (SE) yang berlaku mulai 5 Juli 2025, Pemkot Solo resmi melarang pembangunan toko modern baru sebagai bentuk keberpihakan terhadap pedagang kecil dan upaya memperkuat peran koperasi di tingkat kelurahan.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Solo, Respati Ardi, dalam keterangan persnya, Selasa (8/7/2025). Ia menegaskan, Pemkot tidak lagi memberikan izin baru untuk pendirian minimarket maupun modern market, dengan alasan jumlah toko modern di Solo sudah lebih dari cukup.
“Ini adalah kebijakan pembatasan sementara, namun tidak ditentukan batas waktunya. Tujuan utamanya adalah melindungi keberlangsungan pedagang kecil serta mendorong tumbuhnya Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan,” kata Respati.
Meskipun disebut “sementara”, tidak ada tenggat waktu resmi dalam SE tersebut, sehingga kebijakan ini berpotensi diterapkan dalam jangka panjang, bahkan secara permanen, tergantung pada perkembangan kondisi ekonomi lokal dan koperasi yang dimaksud.
Alternatif Gandeng Koperasi
Lebih lanjut, Respati menjelaskan peluang usaha tetap terbuka bagi pelaku bisnis, asalkan mereka bersedia menjalin kemitraan dengan koperasi lokal. Hal ini menjadi bagian dari strategi untuk menyinergikan sektor swasta dengan penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.
“Sudah ada pengusaha yang mengajukan izin toko modern, tapi dengan terbitnya SE ini, permohonannya tidak bisa kami proses. Namun kami arahkan agar mereka bermitra dengan koperasi yang sedang kami kembangkan. Jadi bukan menutup kesempatan, tapi mengubah pendekatan bisnisnya,” tegasnya.
Aturan Berlaku untuk Pendirian Baru
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso menjelaskan kebijakan ini tidak berlaku surut. Artinya, toko modern yang sudah beroperasi tetap diperbolehkan menjalankan usahanya seperti biasa.
“SE ini berlaku mulai 5 Juli dan hanya mengatur toko baru. Toko-toko modern yang sudah ada tetap diperkenankan beroperasi. Saat ini jumlah toko modern di Solo mencapai sekitar 80 unit, termasuk minimarket, supermarket, hingga pusat perbelanjaan. Dengan edaran ini, kami tegaskan kembali komitmen untuk membatasi ekspansi minimarket, sebagaimana kebijakan serupa yang pernah diterapkan sebelumnya,” jelas Agus.
Dorongan Menuju Ekonomi Kerakyatan
Peluncuran Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan menjadi salah satu program prioritas Pemkot Solo yang bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM. Dengan menekan dominasi ritel modern dan mendorong kolaborasi koperasi dengan pelaku distribusi, diharapkan roda perekonomian dapat berputar lebih merata di seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap sektor ekonomi mikro dan lokal, serta menjadi sinyal bahwa pembangunan ekonomi Kota Solo akan diarahkan ke model yang lebih inklusif dan berbasis komunitas. [wip]