(IslamToday ID) – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan hasil pengungkapan kasus street crime atau kejahatan jalanan, selama periode April–Juni 2025 di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wira Satya menyebut, terdapat beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat, berhasil diungkap oleh Jajaran Direktorat Reskrimum bekerjasama dengan Polres Jajaran.
“Di antaranya kasus yang pertama adalah kasus penculikan yang terjadi pada hari Kamis 10 April 2025 di Jalan Trikora, Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur,” ujar Wira Satya dalam konferensi pers, di Polda Metro, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Modus Pelaku Penculikan untuk Lakukan Percabulan pada Korban
Ia menjelaskan, bahwa modus pelaku membawa kabur seorang wanita yang belum dewasa ataupun kategori anak-anak untuk melakukan persetubuhan dan atau percabulan.
Kasus ini, kata dia, telah menjadi viral di media sosial dan mendapatkan perhatian dari publik serta masyarakat luas.
“Alhamdulillah tim dari subdit resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman. Berkat kerja keras maupun koordinasi yang baik, tim berhasil melakukan identifikasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.
Wira Satya menuturkan, kasus yang kedua terjadi pada tanggal 6 mei 2025, di Kampung Rawa Julang, Desa Melaruang, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Tersangka dengan inisial A, lanjutnya, melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian tengkuk (kepala/leher).
Yakni, yang cukup dalam di pundak kiri dan tangan bagian kiri, serta menyebabkan putus ataupun patah tulang tangannya.
“Kasus tersebut berhasil diungkap oleh tim dari subdit jatanras dan tersangka kurang dari 1×24 jam serta (tersangka) berhasil ditangkap ketika melarikan diri,” imbuhnya.
Kasus Pencurian terjadi Di Depan Bank Pemerintah
Wira Satya menambahkan, kasus yang ketiga adalah kasus pencurian yang terjadi di salah satu bank pemerintah di daerah Tanjung Priok.
Ia menyampaikan, pada saat kejadian terdapat 8 unit sepeda motor yang terparkir dan dalam kondisi baru serta dengan keadaan terkunci.
“8 unit tersebut dilaporkan hilang, dan Alhamdulillah kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh tim dari subdit kendaraan bermotor Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap tersangka,” kata dia.
Sementara itu, untuk kasus berikutnya polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan disertai dengan tindak pidana pengeroyokan.
Peristiwa kekerasan, kata dia, terjadi di jalan Arco, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojong Sari, Depok, pada pukul 01.50 WIB.
Menurut Wira Satya, pada saat kejadian, korban sedang berkendara dan berboncengan dengan teman perempuannya.
Yaitu, di TKP dengan situasi jalan yang sepi, karena kejadian pencurian dengan kekerasan saat itu terjadi saat tengah malam.
“Pada malam tersebut, pelaku menggunakan sepeda motor menghampiri atau memepet korban dan pelaku membacok korban. Pada saat pelaku akan mengambil motor tersebut, salah satu korban berteriak sehingga massa datang,” jelasnya.
Akibatnya, ucap Dirreskrimum, motor tidak berhasil dibawa oleh para pelaku. Hal tersebut, merupakan rangkaian dari kejadian kasus yang keempat.
Lebih jauh, pada Kamis 3 Juli 2025 pukul 01.45 WIB, pihaknya berhasil mengamankan tersangka atas nama WAP. Kemudian tersangka yang kedua adalah MS. Sedangkan tersangka yang ketiga adalah MF.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi melakukan pengembangan dan pendalaman kepada para pelaku, yang telah melakukan aksi Pembegalan sejak tahun 2023.
“Artinya ini sudah berlangsung selama hampir dua tahun hingga saat ini. Dan dari hasil pendalaman untuk sementara para pelaku masih mengakui 16 TKP ataupun 16 kejadian,” ucap Dirreskrimum.
Para Pelaku Diancam dengan Hukuman Penjara 7–12 Tahun
Di sisi lain, dari kasus tersebut barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, dua buah celurit sebagai alat yang digunakan untuk membacok dan satu buah senjata api replika. Kemudian tiga setel pakaian dan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan.
“Terhadap para Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHAP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal Penjara selama 7 tahun,” tutup Wira Satya.[nnh]