(IslamToday ID) – Polda Metro Jaya telah mengungkap misteri kasus penemuan mayat wanita dalam kondisi terapung di bantaran Kali Citarum, Kampung Gede, Kelurahan Gedung Waringin, Bekasi.
Usai polisi melakukan pendalaman dan identifikasi, diketahui mayat korban dibuang ke sungai sehari pasca para pelaku menghabisi nyawanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku membunuh korbannya dengan menggunakan gunting.
“Pelaku menusukkan gunting ke dada sebelah kanan korban. Jadi posisi tersangka berada di belakang korban di dalam mobil Civic (milik korban)” ujar Wira dalam konferensi pers, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Korban Ditusuk Tersangka dari Kursi Belakang Mobil
Ia menjelaskan, bahwa korban ditusuk oleh tersangka dari belakang, kemudian pelaku sempat mengecek kondisi korban usai menusuknya.
“Karena melihat korban masih bergerak atau masih hidup, tersangka A kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih 15 menit, sampai korban tidak bernapas atau lemas. Baru kemudian tersangka melepaskan tangannya,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, setelah memastikan korban lemas dan tidak lagi bernyawa, pelaku berinisial A dan AWK memindahkan korban ke kursi kanan belakang.
Para Tersangka Buang Korban ke Kali Citarum saat Tengah Malam
Para tersangka, sambung Wira, kemudian membawa korban ke rumah rekan pelaku yang berinisial H di daerah Cikarang, Bekasi.
Keesokan harinya, ketiga pelaku lalu membawa korban ke area bantaran kali Citarum sekitar pukul 03.00 WIB.
“Para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban di pinggir kali. Setelah sampai di bantaran Kali Citarum, selanjutnya mereka bertiga melempar korban ke dalam Kali Citarum,” papar Wira.
Wira menyebutkan, usai pihaknya melakukan pendalaman, untuk menghimpun keterangan dan mengumpulkan informasi serta barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Akhirnya, kurang dari 1×24 jam polisi berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut di Jawa Tengah, setelah sempat berusaha melarikan diri.
Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340, 338, dan/atau 365 KUHP. “Ancaman bisa sampai hukuman mati, atau minimal hukuman seumur hidup,” kata dia.
Polisi juga Menangkap Tiga Tersangka Lain yang Berperan sebagai Penadah
Selain tiga orang eksekutor, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah mobil hasil pencurian.
Mereka diketahui, menampung mobil milik korban yang dijual oleh para pelaku. Ketiga penadah tersebut adalah HS, WS, dan TA.
“Kita jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan karena menampung mobil hasil kejahatan, maksimal (ancaman penjaranya) 4 tahun,” pungkasnya.
Sebagai informasi, mayat wanita yang ditemukan mengapung di Kali Citarum pada 3 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, adalah saudari SA dengan umur taksiran sekitar 59 tahun, yang bekerja sebagai notaris dan merupakan warga Tanah Sareal, Kota Bogor.[nnh]