(IslamToday ID) – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penemuan mayat seorang wanita, yang dibuang ke Kali Citarum dalam kondisi terikat batu.
Korban diketahui berinisial SA usia 59 tahun, seorang notaris asal Tanah Sareal, Kota Bogor dan juga pemilik mobil Honda Civic putih, yang dicuri serta dijual oleh para pelaku.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku yang terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.
“Ketiganya ditangkap di sebuah Kost Kost-an di jalan Sroyo, Kecamatan Jaten, Karang Anyar, Jawa Tengah. Jadi tiga-tiganya sudah lari ke Jateng,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Pelaku Utama Berjumlah Tiga Orang
Wira mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah A, AWK, dan H.
Salah satu tersangka, kata dia, berperan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban, dengan cara menusukkan gunting ke bagian dada kanan dan mencekik leher korban hingga meninggal dari kursi belakang mobil.
“Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, ketiganya membawa jenazah ke bantaran Kali Citarum dan membuangnya ke dalam Kali,” ungkapnya.
Pelaku Bawa Kabur & Jual Mobil Milik Korban
Tak hanya menghilangkan nyawa korban, para pelaku juga membawa kabur mobil Honda Civic putih milik korban.
Selanjutnya, kendaraan tersebut dijual oleh tersangka kepada seorang penadah berinisial HS dengan harga Rp40 juta.
HS kemudian menggadaikan mobil itu kepada WS, yang selanjutnya dijual lagi kepada TA seharga Rp80 juta. Ketiga penadah tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Karena mereka berperan sebagai penadah dari mobil hasil kejahatan,” terangnya.
Sementara itu, ketiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Untuk ancaman hukuman pasal 340 adalah penjara seumur hidup maksimal, bisa juga dengan hukuman mati. Kemudian untuk pasal 338 maksimal 15 tahun, pasal 365 adalah maksimal 15 tahun,” tutup Wira.[nnh]