Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyentil Kebijakan penurunan harga test PCR yang dinilai masih memberatkan masyarakat. Sebelumnya pemerintah secara resmi menurunkan harga test PCR menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp525.000 untuk luar Jawa-Bali mulai Selasa, 17 Agustus 2021. Sebelumnya batasan harga PCR tertinggi melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time PCR (RT-PCR) sebesar Rp900.000. Ridwan Kamil mengharapkan pemeriksaan PCR seharusnya gratis. Sebab, meskipun biaya PCR sudah diturunkan, hal itu dinilai masih memberatkan masyarakat. Ia juga mempertanyakan mengapa sebelum sebelumnya biaya PCR mencapai Rp. 900 ribu bahkan Rp. 1 juta. Padahal di India hanya Rp 100 ribu "Intinya saya mah kalau bisa gratis ya gratis. Tapi jangan membebani rakyat. Di India saja bisa murah di bawah Rp100.000, kenapa kita kemarin-kemarin bisa Rp900.000 hingga Rp1 juta," ujar dia pada wartawan saat ditemui di kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021. Meski demikian dia akan memonitor di lapangan terkait dengan penurunan harga PCR.