<strong>(IslamToday ID) -</strong> Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak. Dari remisi itu sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas murni. Ada empat narapidana korupsi yang mendapat remisi umum II dan dinyatakan bebas. Sedangkan 210 narapidana korupsi lainnya mendapat jatah remisi umum I atau pengurangan masa tahanan. Remisi diberikan bertepatan dengan momen perayaan kemerdekaan RI yang ke-76 tahun. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim 214 narapidana korupsi yang menerima remisi HUT ke-76 RI sudah memenuhi syarat sebagaimana peraturan yang berlaku. "Kalau ada napi korupsi yang dapat remisi berarti dia sudah memenuhi syarat, sudah ada JC dari penegak hukum." Yasonna H. Laoly Menkumham