<strong>(IslamToday ID) - </strong>Presiden Joko Widodo menyampaikan kabar baik tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan melonggarkan aturan PPKM secara bertahap. Umumkan PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021. Selain Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai 24 Agustus 2021. Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun bila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari. Presiden mengingatkan perbaikan situasi COVID-19 di Indonesia saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus. "Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," Joko Widodo Presiden RI