<b>(IslamToday ID) - </b>KPK menjelaskan bahwa para narapidana (napi) koruptor hanya dilibatkan dalam program antikorupsi, bukan sebagai penyuluh. Ada tujuh narapidana yang lolos skrining untuk dilibatkan dalam program anti korupsi. Kegiatan Penyuluhan Antikorupsi bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi telah dilaksanakan 2 kali, pada 31 Maret 2021 di Lapas Sukamiskin dan 20 April 2021 di Lapas Tangerang. Para narapidana korupsi hanya akan diminta memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dalam kehidupan sosialnya. Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya. Agen antikorupsi berbeda penyuluh antikorupsi. Sebab, mereka harus mendapatkan pengakuan kompetensi untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Ipi menyebut bahwa siapapun bisa menjadi agen antikorupsi, termasuk napi korupsi. Menurut dia, yang terpenting mereka memiliki sikap morak dan integritas tinggi serta dapat menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi. "KPK memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi," Ipi Maryati Plt Juru Bicara KPK