<b>(IslamToday ID) - </b>Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa pasokan aneka cabai untuk konsumsi di Indonesia berada pada posisi surplus. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi cabai nasional pada 2020 mencapai 2,77 juta ton. Angka ini mengalami peningkatan 7,11 persen dibandingkan dengan 2019. Selain itu, Indonesia tercatat mengekspor aneka cabai dengan nilai US$25,18 juta pada 2020 atau naik 69,86 persen dibandingkan dengan 2019 Surplus produksi ini, diantisipasi dengan meminta para pengusaha lokal dan pemerintah daerah untuk menyerap hasil panen. Kementan juga telah menyiapkan mobil berpendingin untuk mengangkut cabai dari lahan dengan gratis tanpa biaya kirim. Bahkan untuk pengolahan, Kementan telah memberi bantuan pascapanen bagi petani binaan. Tapi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Bambang Sugiharto mengungkapkan, bahwa masih ada impor cabai sebesar 27.851 ton pada semester I/2021. Impor ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri. Cabai yang diimpor yakni dalam bentuk cabai kering, cabai dihancurkan atau ditumbuk dan bukan cabai segar konsumsi. “Bila dibandingkan, volume impor tersebut hanya sekitar 1 persen dari total produksi nasional. Karenanya kami ajak industri nasional serap semua cabai petani lokal kita" Bambang Sugiharto Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan