<strong>(IslamToday ID) -</strong> Menteri Bidang Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak hanya memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud mengatakan jumlah semua debitur dan obligor yang akan dipanggil berjumlah 48 orang. Jumlah total hutang yang mereka terhadap negara, kata Mahfud, sebanyak RP 111 triliun. Selain Tommy, kata Mahfud, terdapat obligor dan debitur yang tercatat memiliki hutang dengan jumlah lebih banyak. Mahfud menegaskan 48 debitur dan obligor itu harus membayar hutang mereka kepada negara. Mahfud mengaku telah memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membicarakan masalah ini. Mahfud menekankan obligor dan debitur bisa dikenakan sanksi pidana jika tidak mengakui hutang mereka dan mangkir dari panggilan pemerintah. Sebab, pemerintah telah mengantongi dokumen hutang ke 48 para debitur dan obligor itu. Selain pidana, Mahfud mengatakan debitur dan obligor yang mangkir juga bisa disebut melakukan korupsi. Apalagi uang tersebut milik rakyat Indonesia. ”Tidak mau memenuhi kewajiban hukum perdata itu ya melanggar hukum, sehingga bisa berbelok nanti ke pidana" Mahfud MD Menko Polhukam