<strong>(IslamToday ID) -</strong> Ekonom Faisal Basri menyebut impor rokok dari China tidak dikenakan bea masuk. Padahal, dalam perdagangan besar antarnegara ASEAN dan ASEAN-China sepakat tidak mencantumkan rokok sebagai item perdagangan bebas. “Hampir semua negara di ASEAN tidak memasukkan rokok masuk ke item perdagangan bebas. Kalau di Indonesia rokok dari China dijual bebas, cukai 0 persen,” kata Faisal dalam diskusi ‘Kenaikan Cukai Rokok: Antara Pembatasan Dampak Negatif dan Pemasukan Negara’ seperti dikutip dari Merdeka, Sabtu (4/9/2021). Ia melanjutkan, kondisi berbeda terjadi di beberapa negara di ASEAN seperti Malaysia dan Filipina. Dua negara ini menetapkan bea masuk pada rokok asal China. Masing-masing 20 sen ringgit per batang di Malaysia dan 20 persen dari harga di Filipina. Rokok-rokok impor dari China pun telah terpajang di minimarket kawasan SCBD. “Tahun 2019 kalau tidak salah, di minimarket SCBD kita ada rokok-rokok China,” ungkap Faisal. Tentunya, sambungnya, hal ini makin membuat warga negara China yang ada di Indonesia bisa mendapatkan rokok asal negaranya dengan harga lebih murah. Sebab di China dikenakan tarif cukai, sementara di Indonesia tidak dikenakan cukai.