<strong>(IslamToday ID) -</strong> Mei 2021, Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H. Komisi Fatwa menekankan bahwa dalam kondisi darurat pandemi, menjaga jarak saat salat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah. Demikian pula, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung ketika salat hukumnya boleh dan salatnya sah. Fatwa menyatakan bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit karena hal tersebut merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama. Namun untuk saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membolehkan umat Islam untuk merapatkan shaf dalam menunaikan ibadah salat secara berjamaah. Pasalnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengimbau umat merapatkan shaf salat berjamaah di masjid. Imbauan tersebut diperuntukkan bagi daerah yang kasus Covid-19 telah dapat dikendalikan. Meski begitu, dirinya tetap mengimbau jamaah selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. "Silakan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1," kata KH Cholil Nafis KH Cholil Nafis mengatakan bahwa usai menunaikan salat berjamaah, jamaah yang berdzikir dapat menerapkan jaga jarak. "Seusai sholat saat dzikir bisa renggang jaga jarak," katanya. KH Cholil Nafis menyebutkan bahwa dipersilakannya umat merapatkan lagi shaf sholat berjamaah sesuai fatwa MUI. Dikatakan bahwa tata cara beribadah selama masa pandemi Covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut. "Sebab, dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," kata KH Cholil Nafis. Selain itu, pemerintah telah mengizinkan aktivitas sosial-ekonomi yang dibuka secara bertahap.