<strong>(IslamToday ID) -</strong> Macetnya keuangan para pemegang saham dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (KCJB) akan mendapatkan solusi. Pasalnya Presiden Joko Widodo mengganti aturan pendanaan proyek tersebut dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.93/2021. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres No.107/2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. Dimana salah satu isi revisinya adalah proyek Kereta Cepat Jakarta- Bandung didanai oleh APBN. Diketahui proyek memakan biaya 6,07 miliar dolar AS atau Rp 86,5 triliun, tetapi kini menjadi sekitar 8 miliar dolar AS atau setara Rp 114,24 triliun. Namun sayangnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kondisi keuangan para pemegang saham perusahaan konsorsium proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengalami kemacetan akibat pandemi Covid-19. Arya menjelaskan saat ini para pemegang saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) seperti PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT KAI (Persero) mengeluhkan biayanya. Pasalnya dana yang telah disiapkan dalam proyek ini terpakai untuk pandemic covid-19. “Contohnya seperti Wika yang terganggu cashflow-nya karena corona. Sehingga banyak embangunan-pembangunan terhambat,” ujar Arya, Sabtu (9/10/2021). Untuk menyelesaikan masalah tersebut, menurut Arya pemerintah harus turun tangan menangani polemik ini. “Hal-hal inilah yang membuat kondisi mau tidak mau, supaya kereta cepat tetap dapat terlaksana dengan baik, maka mau tidak mau kita harus minta pemerintah untuk ikut dalam memberikan pendanaan,” ucap Arya Sinulingga.