ISLAMTODAY —Warga melihat informasi terkait Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di laman bpjs-kesehatan.go.id/bpjs di Depok, Jawa Barat, Senin (11/10/2021).
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan layanan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 akan diganti menjadi kelas standar pada 2022.
Kriteria ini untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien yang lebih optimal tanpa ada perbedaan, sehingga pasien JKN akan dilayani dengan lebih baik.
Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan