ISLAMTODAY — Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dibantu staff memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus perdagangan orang saat konferensi pers di Mapolda Banten di Serang, Jumat (3/12/2021).
Jajaran Ditreskrimum Polda Banten sehari sebelumnya menangkap tiga tersangka AW, RA, dan TF pada operasi penggerebekan sebuah tempat hiburan dan panti pijat di Tangerang yang ternyata digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi.
Sumber : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman