ISLAMTODAY — Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengatakan bahwa suporter sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Malang dilindungi oleh undang-undang.
Undang-undang tersebut ialah UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Hal ini tercantum dalam Pasal 54 tentang Keselamatan dan Keamanan.
“Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan. Maka kami sesalkan sekali insiden ini,” kata Puan dilansir dari dilansir dari beritasatucom (11/10/2022).
Selain pasal 54 perlindungan kepada suporter juga dimuat dalam pasal 55 UU Keolahragaan. Dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
Puan pun meminta agar amanah undang-undang tersebut dilaksanakan dengan baik.
“Saya meminta dengan tegas agar amanah dari undang-undang tersebut diterapkan,” tegasnya.