BANDAR SERI BEGAWAN, (IslamToday.id) — Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan semua pihak agar menghormati kebijakan pemerintah Brunei Darussalam, menyusul banyaknya protes ketidaksetujuan dengan penerapan Hukum Pidana Syariat Islam yang mencakup eksekusi rajam sampai mati bagi para pelaku zina dan hubungan seks sesama jenis.
Berdasarkan putusan pemerintah, Penerapan hukum rajam mati bagi LGBT akan dimulai 3 April 2019 mendatang. Setiap orang di Brunei yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran hubungan seks sesama jenis termasuk lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) akan dikenakan sanksi hukuman tersebut. Selain rajam, eksekusi potong tangan bagi pencuri pun juga akan diberlakukan.
Hukum Pidana baru ini sebelumnya telah diumumkan pada Mei 2014 oleh Sultan Hassanal Bolkiah yang bertindak sebagai Perdana Menteri Brunei. Namun, pelaksanaannya ditunda dan diberlakukan secara bertahap sampai akhirnya diterapkan pada 3 April mendatang.
Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan semua pihak menghormati aturan di Brunei itu, Jumat (29/3/2019). “Pemerintah tidak mengharapkan orang lain untuk menerima dan setuju dengan itu, tetapi itu akan cukup jika mereka menghormati bangsa dengan cara yang sama seperti itu juga menghormati mereka,” tulis Sultan Bolkiah dalam laman resmi pemerintah, dikutip dari CNN.
Sebagaimana diketahui, sejumlah kelompok HAM menentang putusan Sultan Bolkiah terkait penerapan hukuman rajam mati bagi LGBT ini. Mereka mendesak pemerintah Brunei membatalkan penerapan hukuman tersebut. Amnesty International yang berbasis di London menyebut langkah ini sebagai hukuman yang mengerikan.