KUALA LUMPUR, (IslamToday.id) — Malaysia menegaskan bahwa tokoh Muslim India Zakir Naik tidak masuk dalam daftar merah PBB dan Interpol, seperti dilansir Bernama pada Kamis (11/7).
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Muhyiddin Yassin mengatakan Malaysia memiliki hak untuk tidak memenuhi tuntutan India agar mengekstradisi Zakir Naik karena kasus itu politis.
“Dia masuk dan keluar Malaysia melalui jalur hukum,” ujar Muhyiddin.
Muhyiddin mengatakan ada ketentuan untuk tidak melanjutkan proses ekstradisi Zakir, dengan mempertimbangkan situasi demi kepentingan keadilan.
Muhyiddin Yassin mengaku khawatir Zakir Naik tidak mendapatkan keadilan jika dipulangkan atau justru mendapat penindasan selama di India.
Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad sebelumnya mengatakan negaranya memiliki hak untuk tidak mengekstradisi Zakir Naik jika tokoh Muslim India itu tidak akan mendapatkan keadilan.
Mahathir mengatakan situasinya sama dengan Australia yang tidak mengekstradisi Sirul Azhar Umar ke Malaysia.
Sirul adalah mantan bodyguard yang dijatuhi hukuman mati pada 2015 karena membunuh model Mongolia Altantuya Shaariibuu.
“Kami meminta Australia mengekstradisi Sirul dan mereka khawatir kami akan membawanya ke tiang gantungan,” tukas Mahathir.
“Secara umum Zakir merasa dia tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil (di India),” tandas Mahathir.
Pernyataan Mahathir ini mendapatkan dukungan dari gabungan ormas Islam dan NGO Malaysia.
Majelis Syura Ormas-ormas Islam Malaysia (MAPIM) menilai India tidak ingin mengadili Zakir Naik melainkan untuk menahannya agar tidak bisa lagi berkhotbah.
Organisasi itu menilai tudingan Zakir Naik menghasut tindakan kekerasan dan melakukan pencucian uang adalah tuduhan mengada-ngada.
“Dia tidak memiliki masalah sebelum pemerintah Bharatiya Janata Party (BJP) berkuasa,” ujar Presiden MAPIM, Mohd Azmi Abdul Hamid.
Juni lalu, otoritas India meminta pemerintah Malaysia untuk mengekstradisi Zakir Naik karena sejumlah kasus.
Direktorat Hukum India menuding Zakir Naik terlibat pencucian uang sekitar 1,93 miliar Rupee atau Rp400 miliar dan meminta kerja sama interpol untuk menahan tokoh itu.