JAKARTA, (IslamToday.id) — Indonesia mengecam keras Israel atas tindakan penghancuran perumahan warga Palestina di Sur Bahir.
Melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri, Indonesia mendesak agar tindakan penghancuran dapat segera dihentikan. Menurut Kemlu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB.
Indonesia juga menyatakan pembangunan pemukiman ilegal oleh Israel dan pembangunan terowongan menuju Al-Haram al-Sharif merupakan aneksasi de facto dan membahayakan proses perdamaian.
Pada Senin, buldoser dan ratusan tentara Israel bergerak ke wilayah Yerusalem Timur dan mulai meruntuhkan beberapa bangunan di area itu. Pihak berwenang Israel mengklaim bahwa bangunan itu dibangun tanpa izin.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967. Dalam suatu langkah yang tak pernah diakui oleh komunitas internasional, Israel menduduki seluruh wilayah kota pada 1980 dan mengklaimnya sebagai ibu kota negara.
Selama puluhan tahun, Yerusalem masih menjadi poros konflik Timur Tengah, di mana warga Palestina mengharapkan Yerusalem Timur pada akhirnya dapat berfungsi sebagai ibu kota negara Palestina.