(IslamToday ID) – Kerajaan Arab Saudi menghapus hukuman mati bagi terpidana di bawah umur. Hal ini diumumkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (HRC).
“Namun sebagai gantinya, mereka akan dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja,” kata Presiden HRC, Awwad Alawwad, seperti dikutip dari Reuters, Senin (27/4/2020).
Kebijakan itu diambil atas kritik terhadap catatan hak asasi manusia (HAM) di negara itu. Reformasi tersebut menggarisbawahi desakan dari penguasa de facto Putra Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman untuk memodernisasi kerajaan ultra-konservatif, yang sejak lama dikaitkan dengan aliran fundamentalis Wahabi Islam.
Dekrit tersebut diprediksi mampu menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah yang sedang berada di ambang hukuman mati. Para ahli HAM di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun telah menyerukan desakannya kepada Saudi pada tahun lalu untuk menghentikan rencana eksekusinya.
“Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi. Dekrit itu membantu kita dalam membuat hukum pidana yang lebih modern,” kata Awwad.
Saudi telah memberikan hukuman mati sedikitnya kepada 187 orang pada 2019, di mana itu adalah angka tertinggi sejak 1995. Sejak Januari 2020 tercatat ada 12 orang yang dieksekusi. Kerajaan Saudi memiliki tingkat eksekusi hukuman mati tertinggi di dunia.
Mereka yang mendapat hukuman mati adalah terpidana terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba.
Pada masa Raja Salman bin Abdul Aziz mengambil alih kekuasaan pada 2015, Kerajaan Arab telah melakukan 800 eksekusi. Reprieve, sebuah organisasi yang memperjuangkan korban pelanggaran HAM, bahkan mengatakan tingkat eksekusi di kerajaan hampir dua kali lipat di bawah pemerintahannya, yang dimulai pada 13 Januari 2015.
Kelompok-kelompok HAM telah berulang kali menyampaikan keprihatinannya terhadap keadilan di pengadilan Saudi, sebuah monarki absolut yang diatur di bawah naungan hukum Islam yang ketat.
Selain penghapusan hukuman mati di bawah umur, HRC juga mengumumkan bahwa Saudi secara efektif menghapus hukuman cambuk yang telah lama menuai kecaman dari kelompok-kelompok HAM.
Peristiwa paling terkenal dari hukuman cambuk dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus yang dialami seorang blogger Saudi, Raif Badawi, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada 2014 atas tuduhan menghina Islam.
Tetapi “hudud” atau hukuman yang lebih keras berdasarkan hukum Islam, seperti pencambukan masih berlaku untuk pelanggaran serius, seperti pemerkosaan, pembunuhan, dan pencurian. (wip)