(IslamToday ID) – Pemerintah Indonesia mendesak perusahaan pemilik kapal China yang diduga mengeksploitasi empat anak buah kapal (ABK) WNI hingga akhirnya meninggal untuk bertanggung jawab.
Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi menyatakan tengah berkoordinasi dengan KBRI Beijing karena perusahaan sampai agen yang merekrut empat ABK tersebut sudah terdata. “Semua kita desak untuk bertanggung jawab,” katanya seperti dikutip di CNNIndonesia.com, Selasa (6/5) malam.
Sebelumnya, media Korea Selatan, MBC memberitakan dugaan eksploitasi pada sejumlah ABK WNI. Para ABK diduga bekerja hingga 18 sampai 30 jam per hari dengan istirahat yang minim.
Para ABK WNI yang identitasnya dirahasiakan itu menyatakan mereka terpaksa harus meminum air laut yang disaring, sementara awak dari China mendapat jatah air mineral dalam botol.
ABK juga menyatakan salah seorang rekan mereka meninggal karena sakit saat tengah berlayar dan jasadnya kemudian dibuang ke laut.
Pada 23 April, kapal tersebut merapat ke pelabuhan Busan, Korsel, dan seorang ABK dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami sakit dada, tetapi meninggal pada 27 April. Pada 29 April, kapal kembali berlayar.
Saat sempat merapat itulah sejumlah ABK WNI mengadu ke aparat setempat mengenai kondisi di kapal tersebut.
Umar menyatakan ada 15 WNI yang turun di Busan ketika kapal merapat. “Kita tetap mendampingi. Ada 15 WNI yang turun di Busan dan minta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan,” katanya.
Menurut Umar, 15 ABK WNI tersebut saat ini tengah menjalani karantina untuk menghindari penularan wabah virus corona. Ia mengatakan setiap hari terus memantau kondisi para ABK WNI tersebut, dan berharap persoalan itu segera diselesaikan.
Selain itu, lanjut Umar, mereka akan membantu pemulangan para WNI itu setelah selesai masa karantina. Terkait proses hukum, ia mengatakan para WNI itu meminta bantuan kepada advokat probono Korsel untuk menjadi kuasa hukum mereka. “Kasus ini akan ditangani oleh lembaga investigasi di Korsel,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha mengatakan KBRI di Beijing, China mengirimkan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi.
“Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” kata Judha lewat siaran pers, Kamis (7/5/2020).
Judha menegaskan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menanggapi kabar WNI menjadi korban eksploitasi di kapal ikan China.
Kapal tersebut berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629. (wip)