(IslamToday ID) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional Hong Kong disetujui parlemen China melalui mekanisme voting, Kamis (28/5/2020). RUU tersebut sebenarnya mendapat penolakan keras dari masyarakat Hong Kong dan Amerika Serikat (AS) karena dianggap menghapus daerah otonom dan kebebasan.
Lebih dari 2.800 delegasi pada Kongres Rakyat Nasional (The National People’s Congress) mendukung RUU Keamanan Nasional. Hanya satu orang yang menentang proposal tersebut, sementara enam orang abstain. Para legislator yang berkumpul di Great Hall memberikan tepuk tangan meriah ketika penghitungan suara diproyeksikan ke layar.
Sebelum persetujuan ini, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan pada kongres bahwa Hong Kong tidak lagi menjadi daerah otonom di daratan utama China. “Hari ini, saya laporkan kepada kongres bahwa Hong Kong bukan lagi daerah otonomi China, mengingat fakta-fakta di lapangan,” ujar Pompeo di akun Twitter-nya pada Rabu (27/5/2020).
Penilaian soal otonomi ini penting karena mempengaruhi keputusan, apakah Hong Kong akan terus menerima perlakuan ekonomi dan perdagangan istimewa dari Washington. Tahun lalu, pemerintah AS menerbitkan UU HAM dan Demokrasi Hong Kong yang menyebutkan Hong Kong harus memiliki tingkat otonomi tertentu untuk bisa mendapatkan keistimewaan dari AS yang menjadikannya salah satu pusat keuangan dunia.
Sebelumnya, Presiden AS, Donald Trump mengatakan akan mengambil tindakan terhadap China atas rencana pemberlakuan UU Keamanan Nasional di Hong Kong. Trump mengatakan tindakan tersebut akan diterapkan pekan ini, meski ia tak menyebutkan dengan detail.
RUU Keamanan Nasional ini membuat para demonstran protes dengan mengatakan China hendak mengekang kebebasan yang dinikmati Hong Kong yang selama ini menjadi pusat keuangan global dengan otonomi luas.
China sendiri mengatakan UU tersebut mengatur aturan hukum atas tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di kota itu. Otoritas di Hong Kong yang mendapat dukungan China mengatakan tidak ada ancaman terhadap otonomi kota.
“Undang-undang itu tidak akan mempengaruhi hak dan kebebasan yang dinikmati oleh penduduk Hong Kong,” kata pemimpin kota yang didukung Beijing, Carrie Lam, dikutip dari Reuters.
Belum ada penjelasan detail mengenai isi RUU Keamanan Nasional tersebut. Poin yang dikhawatirkan di antaranya RUU itu mengatur hukuman hingga tiga tahun penjara dan atau denda hingga 6.450 dolar AS bagi mereka yang menghina lagu kebangsaan.
Para siswa sekolah dasar dan menengah di Hong Kong juga diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan China March of the Volunteers, beserta sejarah dan etiketnya. Hal lain yang dicemaskan yakni kemungkinan China membentuk sebuah badan yang berkedudukan di Hong Kong, yang berwenang mengendalikan keamanan kota itu.
Dampaknya, China akan mengendalikan lembaga keamanan tersendiri di Hongkong, di luar badan penegak hukum yang dimiliki pemerintahan setempat.
AS berang karena memiliki kepentingan yang besar terhadap Hong Kong. Juru bicara Deplu AS, Morgan Ortagus mengatakan lebih dari 1.300 perusahaan dan 85.000 warga AS tinggal di Hong Kong. Langkah China melalui RUU itu akan menjadi pukulan telak bagi perusahaan AS yang beroperasi di sana. (wip)