(IslamToday ID) – Undang-undang (UU) Keamanan Nasional di Hong Kong resmi disahkan oleh Badan Legislatif Beijing dengan suara bulat. Di UU tersebut jelas melarang tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing untuk membahayakan keamanan nasional.
Melansir South China Morning Post, UU yang disetujui oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPCSC) pada hari Selasa (30/6/2020), diperkirakan akan menerapkan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sumber South China Morning Post yang enggan disebutkan namanya mengatakan, UU tersebut disetujui dengan suara bulat oleh 162 anggota komite tetap, dalam waktu 15 menit setelah rapat dimulai pukul 9 pagi.
Hanya segelintir delegasi Hong Kong untuk legislatif nasional yang melihat draf UU tersebut sebelum disahkan. Padahal, banyak warga Hong Kong yang mengecam kurangnya transparansi mengingat konsekuensi UU tersebut yang berjangkauan luas.
Pada hari Minggu, komite pengarah memulai pertemuan khusus untuk melacak RUU, yang disahkan pada hari terakhir dari pertemuan yang berlangsung selama tiga hari.
Sumber mengatakan, Komite Hukum Dasar yang menyarankan Beijing tentang mini-konstitusi Hong Kong, akan bertemu segera setelah komite pengarah mengeluarkan hukum untuk membahas penyisipannya ke dalam Lampiran III dari UU Dasar.
Seorang sumber lain yang mengetahui situasi ini mengatakan, kantor berita resmi China Xinhua, akan mempublikasikan rinciannya pada sore hari. Ini menandakan UU tersebut akan dibuka sepenuhnya kepada publik untuk kali pertama.
Semua delegasi Hong Kong untuk badan penasihat utama negara, Konferensi Konsultatif Politik Rakyat China, dan NPC, telah diminta untuk menghadiri pertemuan, yang diyakini sebagai pengarahan RUU tersebut di kantor penghubung pemerintah pusat pada jam 3 sore.
UU itu diharapkan mulai berlaku pada 1 Juli, bertepatan dengan peringatan 23 tahun penyerahan Hong Kong ke China dari pemerintahan Inggris.
Disahkannya UU yang kontroversial terjadi sehari setelah Beijing mengumumkan pembatasan visa pada pejabat Amerika Serikat (AS) yang telah berperilaku sangat buruk atas Hong Kong.
Sementara itu, AS mulai menghapus status istimewa Hong Kong di bawah UU AS pada hari Senin (29/6/2020), dengan menghentikan ekspor pertahanan dan membatasi akses wilayah itu ke produk-produk teknologi tinggi.
“Keputusan Partai Komunis China untuk mengeluarkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong telah memaksa pemerintahan Trump untuk mengevaluasi kembali kebijakannya terhadap wilayah itu,” kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.
Saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, Kedutaan Besar China di Washington tidak segera menanggapi. [wip]