IslamToday ID – Rombongan yang dipimpin oleh Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh bertemu dengan Menteri Luar Negeri Qatar Muhammad bin Abdurrahman al-Thani di Doha pada Kamis (2/7). Pertemuan ini digelar dalam rangka membahas perkembangan terkini di Palestina.
Tim yang terdiri dari pejabat senior Hamas Musa Abu Marzuq, Izzat al-Rashak dan Maher Obeid, berbicara dengan Menlu al-Thani tentang rencana aneksasi Israel, permukiman Yahudi dan Yahudisasi Yerusalem.
Hamas pun bersikap memuji Qatar karena telah mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Menlu Qatar Al-Thani mengatakan negaranya akan melanjutkan pendekatan ini dan mendukung semua upaya untuk memastikan persatuan nasional di Palestina.
Gerakan Fatah dan Hamas memutuskan untuk menolak rencana Israel menganeksasi Palestina dan Kesepakatan Abad Ini.
Hamas-Fatah Bersatu
“Kami 100% konsisten dengan Hamas untuk menghadapi tantangan yang kami hadapi,” pungkas Jibril Rajoub, Sekretaris Jenderal Fatah, dalam konferensi pers di kota Ramallah, Tepi Barat, Kamis (2/7),dilansir dari Anadolu.
Bersama Saleh Al-Arouri, Wakil Pemimpin Hamas, Jibril Rajoub menegaskan, bahwa konferensi pers bersama itu bertujuan mengoordinasikan upaya-upaya Palestina menghadapi rencana Israel menganeksasi Tepi Barat yang diduduki.
“Keputusan itu telah disetujui oleh Presiden kami [Mahmoud Abbas],” tukasnya.
Pemimpin Hamas mendesak Fatah untuk mengatasi perbedaan internal agar mencapai kesepakatan strategis dan substantif menghadapi ancaman terhadap perjuangan Palestina.
Saleh Arouri menyerukan kepada rakyat Palestina untuk “terus bekerja di lapangan dan di tingkat politik untuk menggagalkan proyek pencaplokan Israel.”
Otoritas Palestina mengatakan Israel berencana untuk mencaplok 30-40% dari tanah wilayah Tepi Barat termasuk semua wiayah Yerusalem Timur.
Otoritas Palestina telah mengancam untuk menghapuskan semua perjanjian bilateral dengan Israel dan jika hal itu dilanjutkan maka akan merusak solusi dua negara.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana – serta aneksasi yang direncanakan ilegal.[IZ]