(IslamToday ID) – Dugaan terjadinya genosida terhadap warga muslim Uighur oleh pemerintah China kian nyata. Sekelompok warga Uighur di pengasingan telah menyerahkan bukti ke pengadilan pidana internasional (ICC) terkait dugaan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh China di Xinjiang.
Mereka pun menyerukan penyelidikan terhadap pejabat senior China, termasuk Presiden Xi Jinping. Pengajuan yang dibuat oleh pengacara berbasis di London atas nama dua kelompok aktivis menandai pertama kalinya para advokat berusaha menggunakan hukum internasional terhadap China atas tuduhan pelanggaran HAM yang meluas di Xinjiang.
Xinjiang terletak di barat laut China, tempat Uighur dan kelompok minoritas lainnya ditahan dan diawasi secara massal.
Pengajuan tersebut, diajukan atas nama pemerintah Turkistan timur di pengasingan dan gerakan kebangkitan nasional Turkistan Timur. Mereka mengklaim bahwa warga Uighur dideportasi secara tidak sah dari Tajikistan dan Kamboja ke Xinjiang, di mana mereka dikenai hukuman penjara, penyiksaan, serta kontrol kelahiran paksa, sterilisasi, dan pernikahan di antara kejahatan lainnya.
Para pengacara berpendapat bahwa karena bagian dari kejahatan ini terjadi di Kamboja dan Tajikistan, penandatangan statuta Roma yang membentuk ICC, pengadilan memiliki yurisdiksi atas kasus-kasus ini meskipun China bukan anggota pengadilan.
Argumen ini didasarkan pada keputusan ICC pada 2018 dan 2019 bahwa ia memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan terhadap Rohingya oleh pejabat di Myanmar, yang bukan merupakan pihak pengadilan, karena beberapa dugaan pelanggaran terjadi di Bangladesh, yang menandatangani pengadilan.
“Sudah terlalu lama diasumsikan bahwa tidak ada yang bisa dilakukan oleh pengadilan kriminal dunia. Sekarang ada jalur hukum yang jelas menuju keadilan bagi jutaan warga Uighur yang diduga dianiaya oleh otoritas China. Kesempatan ini tidak boleh disia-siakan,” kata Rodney Dixon QC, salah satu pengacara yang mengajukan penyelidikan seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (7/7/2020).
Semakin banyak bukti termasuk laporan saksi, citra satelit dan perintah pemerintah yang bocor yang mendokumentasikan penahanan dan kontrol skala besar terhadap warga Uighur di Xinjiang, telah menyebabkan kecaman terhadap kebijakan Beijing.
Tetapi masyarakat internasional belum dapat memberi sanksi kepada China, yang mengklaim programnya di Xinjiang adalah urusan dalam negeri sendiri dan dilaksanakan atas nama keamanan.
Pengajuan mendesak pengadilan untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan terhadap Uighur, Kazakh, Kirgistan, dan orang-orang Turki lainnya termasuk penghilangan, penahanan massal, pemindahan paksa anak-anak dari keluarga mereka ke panti asuhan negara, langkah-langkah untuk menghilangkan bahasa Turki, pengawasan massal, dan kejahatan lainnya.
Pengajuan tersebut mencakup nama-nama pejabat senior China, termasuk Presiden Xi Jinping yang harus didakwa karena merencanakan dan mengarahkan kampanye.
“Pemerintah China telah melakukan kampanye untuk menangkap orang-orang Uighur di luar negeri dan yang telah melarikan diri ke Turkistan timur akibat kejahatan yang dilakukan terhadap mereka di China,” kata kelompok itu merujuk pada nama tradisional daerah tersebut dan judulnya sebagai negara merdeka antara 1944 dan 1949.
“Uighur dan orang-orang Turki lainnya di Turkistan timur layak mendapatkan keadilan atas kekejaman yang dilakukan terhadap mereka oleh pemerintah China setiap hari. Kami berharap keadilan akan menang,” ujar Rodney. [wip]