(IslamToday ID) – Selandia Baru mengikuti jejak Inggris dan Australia dengan menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Kebijakan itu sebagai respons atas keputusan China menerapkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong.
“Pengesahan undang-undang keamanan nasionalnya yang baru telah mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka ‘satu negara, dua sistem’ yang menopang status unik Hong Kong, dan bertentangan dengan komitmen yang dibuat China kepada masyarakat internasional,” kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters, seperti dikutip di Sputniknews, Selasa (28/7/2020).
Ia juga mencatat bahwa Selandia Baru tidak dapat lagi percaya bahwa sistem peradilan pidana Hong Kong cukup independen dari China. Namun, ia mengatakan jika Beijing di masa depan menunjukkan kepatuhan pada kerangka ‘satu negara, dua sistem’, maka keputusan itu dapat dipertimbangkan kembali.
Peters juga menjabarkan perubahan lain dalam hubungan antara Selandia Baru dan Hong Kong. “Pertama, kami mengubah cara kami memperlakukan ekspor barang sensitif ke Hong Kong. Mulai sekarang, kami akan memperlakukan ekspor barang dan teknologi yang digunakan dua kali lipat dan teknologi ke Hong Kong dengan cara yang sama seperti kami memperlakukan ekspor tersebut ke China,” ungkapnya.
“Kedua, kami telah memperbarui saran perjalanan kami untuk mengingatkan warga Selandia Baru akan risiko yang disajikan oleh UU Keamanan Nasional,” tambahnya. [wip]