(IslamToday ID) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui KN Nipah 321 mengusir kapal coast guard China yang berkeliaran di Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia, Laut Natuna Utara pada hari Sabtu (12/9/2020).
Kapal China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi pada pukul 10.00 WIB. KN Nipah 321 yang berjarak 9,35 kilometer pun langsung meningkatkan kecepatan mendekati kapal China itu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, Teuku Faizasyah mengaku pihaknya sudah menerima laporan Bakamla mengenai keberadaan China Coast Guard (CCG 5204) di wilayah perairan ZEE Indonesia. Kemenlu juga sudah melayangkan protes ke Kedutaan Besar China di Indonesia.
“Kemenlu telah melakukan komunikasi dengan Wakil Dubes China di Jakarta dan meminta klarifikasi maksud keberadaan CCG 5204 di wilayah perairan ZEE Indonesia,” kata Teuku lewat keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Ia mengatakan Kemenlu menegaskan kembali kepada Wakil Dubes China bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih perairan dengan China dan menolak klaim 9DL China karena bertentangan dengan UNCLOS 1982.
Sebelumnya, petugas sempat melakukan kontak dengan kapal China melalui radio. Namun, pihak yang bersangkutan bersikeras tengah melakukan patroli di wilayah teritorial laut China.
KN Nipah 321 menyampaikan berdasarkan UNCLOS 1982, bahwa nine dash line ala China tidak diakui keberadaaannya dan kapal tersebut berada di teritori Indonesia. “CCG (kapal China) 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia,” tegas Bakamla dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2020).
Saat ini, Bakamla terus berkoordinasi mengusir kapal China. Bakamla juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Koordinator Polhukam, dan Kementerian Luar Negeri.
“Kedua kapal (KN Nipah 321 dan CCG 5204) saling membayang-bayangi satu sama lain. Kami terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEE Indonesia,” imbuh Bakamla.
Diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air. Kapal-kapal asing boleh melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.
Operasi yang dilepas pada Jumat (4/9/2020) lalu di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, ini rencananya berakhir November 2020. [wip]