(IslamToday ID) – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi mengatakan Indonesia masih menutup perbatasannya untuk warga negara asing. Hal itu ia ungkapkan menanggapi ramainya pemberitaan soal warga negara Indonesia (WNI) yang dilarang berkunjung ke 59 negara.
“Border (perbatasan) kita sama sekali belum dibuka untuk 192 negara di dunia, kecuali bagi mereka yang diatur dalam Permenkumham No 11/2020 dan yang dalam kerangka travel corridor,” ujarnya, Kamis (17/9/2020) malam.
Retno yang merupakan mantan duta besar RI untuk Norwegia dan Belanda, menyampaikan hal itu dalam acara melepas Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura, Suryopratomo yang diadakan oleh Forum Pemimpin Redaksi yang digelar secara daring.
Indonesia sudah memiliki kerja sama travel corridor dengan Uni Emirat Arab (UEA), China, dan Korea Selatan. “Saat ini Indonesia sedang merampungkan kesepakatan yang sama dengan Singapura,” kata Retno.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, terus bekerja keras untuk menangani pandemi Covid-19. Ia juga mengingatkan agar WNI membatasi kunjungan ke luar negeri, karena saat ini situasi pandemi dunia masih memprihatinkan.
Menurut data worldometers.info, kasus Covid-19 di dunia saat ini menembus angka 30 juta, tepatnya 30.030.839 kasus. Angka meninggal dunia mencapai 945.051, dengan kesembuhan 21.797.918 orang.
Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai negara dengan jumlah kasus positif Covid-19 tertinggi di dunia, yaitu 6.828.301 kasus, disusul India 5.115.893 kasus, dan Brasil di posisi ketiga dengan total kasus 4.421.686.
“Kalau tidak penting banget, sebaiknya hindari berkunjung ke luar negeri, untuk menghindari masalah di negara tujuan yang masih mengalami pandemi juga,” kata Retno.
Data soal 59 negara yang menutup kunjungan dari Indonesia muncul setelah Malaysia mengumumkan menutup kunjungan WNI sejak 7 September 2020. Selain Indonesia, Malaysia juga menutup sementara dari kunjungan warga 22 negara lain yang memiliki kasus Covid-19 di atas 150.000 kasus.
Data 59 negara diperoleh dari situs Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri melalui akun Instagram Safe Travel, aplikasi khusus bagi warga Indonesia yang hendak melancong. Data itu diunggah pada 17 Maret 2020 lalu dan belum dimutakhirkan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia dinyatakan bahwa pelarangan dikecualikan terhadap orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut dan orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Retno juga menyampaikan keseriusan pemerintah untuk menangani pandemi virus corona. “Kerja sama dengan negara sahabat kita optimalkan sejak awal pandemi untuk membantu penanganan sejak awal, sampai saat ini soal pengadaan vaksin,” ujarnya.
Dubes Tommy, panggilan akrab Suryopratomo, menggarisbawahi Menlu Retno soal tugas penting duta besar dalam penanganan Covid-19. “Tidak ada visi Dubes, yang ada visi Kementerian Luar Negeri. Dan seperti disampaikan Presiden Jokowi, tidak ada visi menteri, yang ada visi presiden,” ujar Tommy, wartawan senior yang pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi harian Kompas, pemimpin redaksi Metro TV, dan kemudian Direktur Utama Metro TV itu.
Jadi, tugas setiap Dubes saat pandemi ini adalah perlindungan WNI, menjajaki kerja sama di bidang kesehatan dalam menangani pandemi, investasi, dan perdagangan. “80 Persen bobot tugas Dubes adalah di bidang ekonomi,” ujar Tommy. [wip]