(IslamToday ID) – Komunitas Ekonomi Negara Afrika Barat atau ECOWAS mengumumkan telah mengakhiri sanksi yang dijatuhkan terhadap Mali setelah kudeta militer pada Agustus lalu.
ECOWAS menyatakan pada hari Selasa (6/10/2020) bahwa kepala negara dan pemerintah telah memutuskan untuk mencabut sanksi setelah melihat langkah-langkah positif menuju pemerintahan konstitusional.
ECOWAS yang beranggotakan 15 negara, memberlakukan sanksi keras terhadap Mali setelah Presiden Ibrahim Boubacar Keita digulingkan pasca gelombang protes massal. Kudeta itu tidak berdarah, tetapi memicu kewaspadaan luas di antara negara tetangga Mali.
Kudeta pada tahun 2012 diikuti oleh pemberontakan di Mali utara yang berubah menjadi pemberontakan berdarah, merenggut ribuan nyawa dan mengancam negara tetangganya, Nigeria dan Burkina Faso.
Sanksi ECOWAS yang diberlakukan pada 20 Agustus 2020, termasuk penutupan perbatasan dan larangan perdagangan komersial dan aliran keuangan. Namun sanksi itu tidak berlaku untuk kebutuhan dasar, obat-obatan, peralatan untuk melawan virus corona, bahan bakar, atau listrik.
Di bawah tekanan, junta Mali menyetujui “piagam” untuk memulihkan pemerintahan sipil dalam waktu 18 bulan dan menunjuk sebuah komite yang memilih pensiunan kolonel Bah Ndaw yang berusia 70 tahun sebagai presiden sementara.
Meski demikian, ECOWAS menuntut konsesi lebih lanjut. Mereka bersikeras agar peta jalan transisi diterbitkan dan menolak untuk membiarkan pemimpin junta Kolonel Assimi Goita, yang ditunjuk sebagai wakil presiden sementara, diberdayakan untuk menggantikan Ndaw jika dia berhalangan.
“Blok tersebut sekarang telah memperhitungkan kemajuan penting menuju normalisasi konstitusional,” tulis pernyataan yang ditandatangani oleh Presiden Nana Akufo-Addo dari Ghana, yang saat ini memimpin ECOWAS, Selasa (6/10/2020), seperti dikutip di TRT World.
Ia juga meminta semua mitra bilateral dan multilateral untuk mendukung Mali. [wip]