ISLAMTODAY ID — Majelis Perundingan Pertubuhan Islam Malaysia (MAPIM) menyerukan PBB untuk campur tangan dan menghentikan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh pasukan pendudukan India.
“Kami mendesak impunitas India dihentikan demi kebebasan Kashmir,” pungkas Presiden MAPIM Mohd Azmi Abdul Hanid, dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu (6/1).
MAPIM menegaskan bahwa India memerintahkan pasukannya untuk menduduki wilayah Jammu dan Kashmir secara ilegal tanpa memperhatikan hak-hak orang Kashmir.
“Kebrutalan lebih dari 900.000 tentara India terhadap warga Kashmir jelas merupakan pelanggaran hukum internasional. Ini lebih dari sekedar pendudukan. Ini adalah pemusnahan massal,” ujar Abdul Hanid.
Pernyataan itu mencatat bahwa pelanggaran HAM dan perubahan demografis dapat mengubah Kashmir dari wilayah berpenduduk mayoritas Muslim menjadi wilayah yang didominasi Hindu.
“Ketidakstabilan regional akan segera terjadi jika situasi ini terus diabaikan,” jelas Mohd Azmi Abdul Hanid yang juga menjabat koordinator Advokasi ASEAN untuk Krisis Kashmir.
Menurut MAPIM, India menggunakan dalih operasi antiteror untuk melakukan pembunuhan di luar hukum, menyiksa tahanan, dan menahan orang-orang Kashmir tanpa proses pengadilan.
MAPIM juga menyatakan keprihatinannya terhadap penahanan dan penyiksaan aktivis Aasiya Andrabi beserta rekan-rekannya.
Aasiya Andrabi, pemimpin organisasi hak perempuan terbesar Kashmir, Dukhtaran-e-Millat, ditahan sejak tahun 1992 tahun tanpa proses pengadilan.
“Bukan tak mungkin pengadilan India akan menjatuhinya hukuman mati. Komunitas internasional tidak boleh tinggal diam soal ini,” tegas MAPIM, dilansir dari Anadolu.
MAPIM pun menuntut agar dakwaan atas Andrabi dibatalkan dan pihaknya dibebaskan tanpa syarat.[AA]