(IslamToday ID) – Angkatan Bersenjata Myanmar (Tatmadaw) menyatakan tidak akan melakukan kudeta dan tetap patuh kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 2008 terkait sengketa hasil pemilihan umum (pemilu).
“Tatmadaw akan melindungi UUD 2008 dan tetap bertindak sesuai hukum,” demikian isi pernyataan Komandan Tatmadaw, Jenderal Min Aung Hlaing seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (30/1/2021).
“Sejumlah lembaga dan media massa berasumsi sepihak dan menuliskan Tatmadaw tidak akan mentaati konstitusi,” tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan Min sehari setelah Sekjen PBB, Antonio Guterres dan sejumlah perwakilan diplomatik negara Barat di Myanmar menyoroti soal kemungkinan kudeta akibat sengketa hasil pemilu. Sebab negara itu dikendalikan oleh junta militer selama 49 tahun usai kudeta pada 1962.
Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang juga mendukung Penasihat Negara, Aung San Suu Kyi menang telak dalam pemilu yang digelar pada November 2020.
Kelompok militer menuduh ada indikasi kecurangan dalam pemilu 2020. Mereka tidak menerima fakta NLD memenangkan 83 persen kursi di parlemen. Akan tetapi, penyelenggara pemilu Myanmar membantah tuduhan itu.
Dalam UUD 2008 tercantum poin bahwa militer mendapat jatah 25 kursi di parlemen Myanmar. Mereka juga menguasai tiga kementerian.
Kekhawatiran akan terulangnya kudeta terjadi karena Min menyatakan UUD tidak berlaku lagi jika tidak dipatuhi.
Sementara itu, Juru Bicara NLD, Myo Nyunt meminta Tatmadaw menerima hasil pemilu. [wip]