(IslamToday ID) – Organisasi Muslim dan Kantor HAM PBB menyuarakan kekecewaan atas keputusan Swiss baru-baru ini yang melarang pemakaian penutup wajah atau cadar yang biasa dikenakan wanita muslim di tempat umum.
Dalam referendum hari Ahad (7/3/2021), pemilih menyetujui inisiatif itu dengan selisih suara tipis, 51 persen dan 49 persen. Referendum itu digagas Partai Rakyat Swiss yang konservatif secara sosial dan anti-imigrasi.
Dewan Pusat Muslim di Swiss menggambarkan keputusan itu sebagai hari yang gelap bagi muslim. Ia mengatakan larangan semacam itu membuka luka lama.
Juru bicara Kantor HAM PBB Ravina Shamdasani mengatakan negara-negara dengan larangan seperti itu secara aktif mendiskriminasi wanita muslim.
“Penggunaan undang-undang untuk mendikte apa yang harus dikenakan wanita, bermasalah dari perspektif hak asasi manusia,” kata Shamdasani saat berbicara di Jenewa seperti dikutip dari Reuters, Rabu (10/3/2021).
“Undang-undang yang melarang penutup wajah akan sangat membatasi kebebasan wanita untuk menjalankan agama dan berdampak yang lebih luas pada hak asasi mereka,” ungkapnya.
Menjelang referendum itu, pemerintah mendesak pemilih agar menentang larangan itu, karena akan merugikan pariwisata dari negara-negara muslim. Pemerintah juga menyebut penutup wajah sepenuhnya sebagai “fenomena kecil”.
Menurut harian New York Times, sekitar 400.000 muslim tinggal di Swiss atau sekitar 5,5 persen dari populasi. Harian itu menyatakan larangan tersebut juga menarget masker ski yang dikenakan pengunjuk rasa. Penutup wajah untuk alasan kesehatan dikecualikan.
Legislator Swiss kini memiliki waktu dua tahun untuk mengubah keputusan tersebut menjadi undang-undang. [wip]