ISLAMTODAY ID — Dalam peringatan 2 tahun berlalunya insiden penembakan di 2 Masjid di Christchurch, Selandia Baru, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menggelar penghormatan dan solidaritas terhadap para korban. Diketahui, sebanyak 51 Muslim meninggal dunia dalam serangan teror Christchurch tersebut.
“Sekretaris Jenderal OKI Dr Yousef Al Othaimeen memberikan penghormatan kepada para martir yang gugur dan memperbarui simpati dan solidaritas yang dalam dari OKI dengan keluarga para korban,” demikian pernyataan OKI melalui akun Twitter resminya pada Senin (15/3).
OKI pun mengutuk keras terorisme dalam segala bentuk dan perwujudannya. Ia pun dengan tegas menolak segala kebijakan, pernyataan, dan praktik yang mengaitkan Islam dengan terorisme.
“Islamofobia sebagai bentuk kontemporer dari rasialisme dan diskriminasi agama sedang meningkat di banyak bagian dunia,” tulis OKI.
Sekjen Yousef Al Othaimeen menegaskan kembali seruan OKI kepada PBB dan organisasi internasional serta regional lainnya untuk menandai 15 Maret sebagai hari internasional untuk memerangi Islamofobia.
Pada 15 Maret 2019, seorang pria bernama Brenton Tarrant melakukan penembakan massal di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood di Christchurch.
Berdasarkan keterangan jaksa penuntut di persidangan, aksi tersebut telah direncanakan selama bertahun-tahun. Selain membeli dan mengumpulkan senjata, Tarrant pun telah mempelajari denah masjid yang menjadi sasarannya. Beberapa bulan sebelum melakukan serangan, Tarrant sempat menerbangkan pesawat nirawak atau drone di atas Masjid Al-Noor yang menjadi target utama.
Saat melancarkan aksi kejinya, Tarrant menyiarkannya secara langsung melalui akun Facebook pribadinya. Setelah menembaki para jamaah di Masjid Al Noor dan Linwood, Tarrant sebenarnya hendak melanjutkan aksinya ke Masjid Ashburton. Namun dia kemudian tertangkap oleh aparat kepolisian.
Aksi penembakan brutal di dua masjid di Christchurch menyebabkan 51 orang tewas. Penembakan itu telah dianggap sebagai peristiwa terkelam dalam sejarah Selandia Baru. Tarrant telah divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Sumber : Reuters