(IslamToday ID) – Empat warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga di Hong Kong harus berurusan dengan aparat keamanan setempat karena kedapatan menawarkan layanan perawatan gigi. Keempat WNI tersebut dianggap tidak memiliki keahlian karena tidak pernah mengikuti pelatihan.
Pihak berwenang mengungkapkan pada hari Jumat (16/4/2021) waktu setempat, keempat pekerja yang rata-rata berusia 31 hingga 35 tahun itu, menyewa kamar di wisma pada hari libur pekanan atau hari libur khusus untuk memberikan layanan perawatan gigi bagi rekan senegara mereka.
Menurut penyelidikan awal yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi, tidak ada dari mereka yang pernah mendapatkan pelatihan gigi formal dan mereka bukan dokter gigi terdaftar di kota tersebut.
Para pejabat mengatakan majikan kontrak mereka tidak mengetahui praktik gigi tidak berizin tersebut. Kuartet tersebut ditahan karena melanggar ketentuan tinggal mereka.
“Pembantu yang ditangkap telah melanggar syarat tinggal mereka,” kata juru bicara departemen seperti dikutip dari SCMP, Sabtu (17/4/2021).
“Selain itu, praktik kedokteran gigi tanpa registrasi juga akan sangat mengancam kesehatan dan kehidupan warga Hong Kong dan kemungkinan besar akan meningkatkan risiko penyebaran epidemi. Situasinya benar-benar tidak bisa diterima,” lanjutnya.
Pihak berwenang kemudian menyita kartu nama dan buku rekening ketika mereka menangkap kelompok tersebut di alamat kontrakan masing-masing pada hari Kamis dan Jumat.
Departemen tersebut mengatakan penyelidikan masih berlangsung, dan tidak menampik kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan ditangkap.
Undang-undang menyatakan bahwa pekerja rumah tangga hanya boleh melakukan tugas yang ditentukan dalam kontrak mereka di rumah majikan. Mereka juga tidak boleh mengambil pekerjaan lain.
Berdasarkan UU Imigrasi, hukuman bagi yang melanggar syarat tinggal adalah denda 50.000 dolar HK (6.435 dolar AS) dan dua tahun penjara.
Sementara, berdasarkan UU Pendaftaran Dokter Gigi, hukuman untuk berpura-pura menjadi atau mengambil atau menggunakan nama atau gelar dokter gigi adalah denda 100.000 dolar HK dan tiga tahun penjara. [wip]