ISLAMTODAY ID — Pemerintah Indonesia menuntut Dewan HAM PBB satu suara menyerukan penghentian kekerasan di Palestina.
Kuasa Usaha Ad Interim/Deputi Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di Jenewa Duta Besar Grata E Werdaningtyas menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan Sesi Khusus Dewan HAM mengenai Situasi HAM di Occupied Palestinian Territory (OPT) yang digelar pada Kamis (27/5).
Dalam keterangan resminya, Grata meminta Dewan HAM PBB memastikan segera terbukanya akses bantuan kemanusiaan dan memastikan adanya akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Palestina.
“Indonesia mencatat bahwa solusi yang permanen hanya dapat dihasilkan apabila hak-hak rakyat Palestina dihormati dan dilindungi secara penuh,” jelas Dubes Grata.
Sebelumnya, bersama dengan Palestina dan sebagian besar negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lainnya, Indonesia memprakarsai penyelenggaraan Sesi Khusus Dewan HAM mengenai situasi HAM di OPT, termasuk di Yerusalem Timur.
Sesi Khusus ini berhasil mengesahkan sebuah resolusi Dewan HAM berjudul ‘Ensuring respect for international human rights law and international humanitarian law in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem, and in Israel’.
Resolusi ini menegaskan kewajiban semua negara di antaranya memajukan dan melindungi HAM, memutuskan pembentukan commission of inquiry (COI) untuk menyelidiki semua tuduhan pelanggaran HAM yang terjadi di OPT dan Israel menjelang dan sejak 13 April 2021.
Resolusi ini juga mendorong negara-negara untuk tidak melakukan jual beli senjata yang dapat menyebabkan pelanggaran HAM serius dan hukum internasional lainnya.
Sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia konsisten mendukung upaya-upaya PBB dalam memajukan dan melindungi hak asasi rakyat Palestina.
Sesi Khusus telah berhasil mengesahkan resolusi Dewan HAM melalui pemungutan suara, dengan 24 negara mendukung termasuk Indonesia, 9 negara menolak, dan 14 negara abstain.
Dewan HAM menyelenggarakan Sesi Khusus tersebut sebagai reaksi atas agresi militer, penggunaan kekerasan bersenjata, dan eskalasi kekerasan yang dilakukan oleh polisi dan pemukim Israel terhadap rakyat Palestina sejak awal April 2021.[AA]