ISLAMTODAY ID-Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Uni Eropa (CJEU) mengabaikan kebebasan beragama, menciptakan dasar dan perlindungan hukum untuk diskriminasi.
Lebih lanjut, Turki mengecam keputusan pengadilan tinggi Uni Eropa yang mengizinkan pelarangan jilbab dalam kondisi tertentu sebagai “pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama”.
Turki juga menambahkan langkah itu akan memperburuk prasangka terhadap perempuan Muslim di Eropa.
Pengadilan Uni Eropa (CJEU) yang berbasis di Luksemburg memutuskan pada hari Kamis (15/7) bahwa perusahaan-perusahaan di blok tersebut dapat melarang karyawan mengenakan jilbab dalam kondisi tertentu, jika mereka perlu melakukannya untuk memproyeksikan citra netralitas kepada pelanggan.
Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan dalam sebuah pernyataan, keputusan itu merupakan tanda meningkatnya Islamofobia pada saat dikatakan bahwa wanita Muslim di Eropa menjadi sasaran diskriminasi yang meningkat karena keyakinan agama mereka.
“Keputusan CJEU, pada saat Islamofobia, rasisme dan kebencian yang telah menyandera Eropa meningkat, mengabaikan kebebasan beragama dan menciptakan dasar dan perlindungan hukum untuk diskriminasi,” ungkap kementerian itu, seperti dilansir dari TRTWorld, Ahad (18/7).
Pada hari Sabtu (17/7), direktur komunikasi kepresidenan Turki Fahrettin Altun mengutuk langkah itu, dengan mengatakan “keputusan yang salah ini adalah upaya untuk memberikan legitimasi kepada rasisme.”
Laporan Sentimen Anti-Islam
Masalah jilbab seperti jilbab tradisional yang dikenakan di kepala dan bahu, telah memecah belah di seluruh Eropa selama bertahun-tahun.
Langkah ini menggarisbawahi perbedaan tajam dalam mengintegrasikan Muslim.
Ankara telah berulang kali menuduh negara-negara Eropa tidak berbuat cukup untuk mencegah diskriminasi terhadap Muslim.
Lebih lanjut, Turki mengatakan akan mulai menerbitkan laporan tahunan tentang apa yang disebutnya sebagai contoh Islamofobia di seluruh dunia.
Menanggapi apakah pelarangan jilbab di tempat kerja merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama, CJEU mengatakan larangan tersebut dimungkinkan jika dibenarkan oleh kebutuhan pimpinan untuk menghadirkan citra netral.
Untuk diketahui, hubungan antara Ankara dan blok tersebut telah tegang karena sejumlah masalah, yaitu perselisihan antara anggota UE Yunani dan Turki mengenai yurisdiksi maritim dan hak energi di Mediterania timur.
(Resa/ZeroHedge)