ISLAMTODAY ID-Inggris telah memberikan paspor British National Overseas (BNO) kepada warga negara Hong Kong yang lahir sebelum pulau tersebut berada di bawah yurisdiksi Tiongkok pada tahun 1997.
Pemegang paspor BNO dan anggota keluarganya diizinkan untuk tinggal di Inggris hingga lima tahun.
Lebih lanjut, setelah enam tahun tinggal juga memiliki kesempatan untuk mengajukan kewarganegaraan Inggris.
Sementara itu, “Mata-mata” China telah menemukan cara untuk menyelinap ke Inggris dengan mengajukan visa sebagai pengungsi Hong Kong, sebuah laporan oleh The Times mengklaim pada hari Ahad (8/8), mengutip sumber-sumber pemerintah.
Menurut surat kabar itu, yang disebut “sleeper agents” dikatakan mengajukan visa BNO dengan berpura-pura menjadi pencari suaka yang ingin melarikan diri dari “negara totaliter””
“Ada pemeriksaan latar belakang yang ketat untuk aplikasi visa – dan mereka ada karena suatu alasan. Proses pemeriksaan untuk skema visa BNO jauh lebih menyeluruh daripada yang lain,” ujar sumber pemerintah, seperti dilansir dari Sputniknews, Senin (9/8).
Menurut gubernur Inggris terakhir Hong Kong, Lord Christopher Patten Barnes, pemeriksaan keseluruhan adalah tanggapan yang dibenarkan terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong.
Sejak diperkenalkan, penduduk Hong Kong telah mengajukan lebih dari 30.000 pengajuan.
“Kita berhadapan dengan negara totaliter yang menggunakan informan”, ungkapnya.
“Jika ada yang takut Partai Komunis China (PKC) akan berusaha menempatkan informan dan orang-orang yang akan mencuri rahasia keamanan di masyarakat terbuka, maka mereka sepenuhnya dibenarkan. Kita harus nyata tentang ini”.
Kantor Dalam Negeri Inggris mengatakan kepada surat kabar itu bahwa diperlukan semua “tindakan pencegahan” dalam proses penerbitan visa BNO untuk menghindari pelamar “jahat” dan mengamankan visa bagi mereka yang membutuhkannya.
Selain itu, undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong diberlakukan pada Juni 2020 oleh otoritas Tiongkok untuk memperkenalkan jenis kejahatan tertentu.
Jenis-jenis kejahatan tersebut antara lain kegiatan separatis dan teroris, serta upaya melemahkan kekuatan negara, dan berkolusi dengan negara atau pasukan asing yang berlokasi di luar negeri untuk membahayakan keamanan nasional.
Undang-undang tersebut memicu kritik dari sejumlah negara dan mendorong beberapa negara, termasuk AS, Inggris, Australia, dan Kanada untuk memudahkan beberapa prosedur imigrasi bagi penduduk Hong Kong.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Dasar Hong Kong yang mulai berlaku dengan penyerahan Hong Kong oleh Inggris pada tahun 1997, undang-undang tentang keamanan nasional seharusnya diberlakukan oleh otoritas Hong Kong sendiri.
Tetapi mereka gagal melakukannya karena penyusunan undang-undang ini disertai dengan protes massa.
(Resa/Sputniknews/The Times )