ISLAMTODAY ID-Perusahaan teknologi China Huawei, salah satu penyedia peralatan telekomunikasi terkemuka di dunia, telah secara konsisten dituduh melakukan spionase industri dan pencurian teknologi oleh pemerintah AS.
Lebih lanjut, pemerintah AS menambahkan Huawei menjadi yang pertama ke daftar hitam pada tahun 2019 di tengah perang dagang antara Beijing dan Washington.
Perusahaan perangkat lunak yang berbasis di California, Business Efficiency Solutions LLC (BES) mengajukan gugatan terhadap Huawei pada hari Rabu (11/8).
Perusahaan tersebut mengklaim bahwa raksasa teknologi China itu mencuri data rahasia setelah kedua perusahaan bekerja sama dalam proyek bersama untuk pemerintah Pakistan.
Selain itu, Huawei telah dituduh mengembangkan apa yang disebut perangkat lunak ‘pintu belakang’ sebagai sarana untuk mengakses informasi rahasia yang diklaim perusahaan “penting bagi keamanan nasional Pakistan.”
Seentara itu, proyek “Kota Aman” diluncurkan oleh pemerintah Pakistan pada tahun 2015 untuk merenovasi polisi dan badan keamanannya serta melengkapi mereka dengan teknologi inovatif, dan Huawei adalah kontraktor umum.
BES diundang sebagai subkontraktor eksklusif karena “memiliki kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang tidak dimiliki Huawei untuk memenuhi persyaratan teknis dan perangkat lunak untuk proyek tersebut.”
Menurut pengaduan hukum, Huawei memperoleh kepemilikan “rahasia dagang paling bernilai komersial” BES, khususnya “desain tingkat rendah” (‘LLD’) rahasia dagang, dan setelah itu mulai “secara diam-diam membeli bagian-bagian tertentu dari perangkat lunak BES, sistem dari sumber lain – termasuk dari vendor BES yang diidentifikasi ke Huawei.”
“Setelah mendapatkan kepemilikan dan akses ke rahasia dagang BES dengan kedok kontrak, mulai musim gugur 2018, Huawei mengejar kontrak untuk mengembangkan proyek Safe City lainnya di Pakistan dan di seluruh dunia sendiri – yang melanggar perjanjiannya dengan BES dan lisensi terbatas untuk teknologi BES yang disediakan di dalamnya,” bunyi gugatan itu, seperti dilansir dari Sputniknews, Jumat (13/8).
Penggugat juga mencatat bahwa ada banyak pelanggaran tambahan atas undang-undang kekayaan intelektual oleh Huawei.
AS sebelumnya menuduh Huawei berkolaborasi dengan pemerintah China dalam pengumpulan data militer dan intelijen, serta mendapatkan akses ke data pengguna pribadi dalam sistem yang dijual dan disewakannya di seluruh dunia.
Sejak Mei 2019, Huawei telah masuk daftar hitam AS dan dilarang mengakses rantai produksi, teknologi, dan perangkat lunak AS.
Inisiatif Washington dalam membujuk negara lain agar menghindari penggunaan teknologi dan peralatan 5G Huawei telah mendorongnya untuk menawarkan infrastruktur dan alatnya sendiri ke berbagai negara.
Perusahaan China mengklaim tuduhan itu tidak berdasar, bermotivasi politik dan melanggar apa yang disebut prinsip persaingan pasar.
(Resa/Sputniknews)