ISLAMTODAY ID-Semua aktivitas bisnis terkait mata uang virtual adalah aktivitas keuangan ilegal, dan pelanggar akan “diselidiki untuk pertanggungjawaban pidana”, ujar bank sentral China.
Bank sentral China mengatakan semua transaksi keuangan yang melibatkan cryptocurrency adalah ilegal.
Hal ini memberikan peringatan bagi perdagangan digital di China setelah tindakan keras terhadap mata uang yang bergejolak.
“Aktivitas bisnis terkait mata uang virtual adalah aktivitas keuangan ilegal,” ujar People’s Bank of China (PBOC) dalam sebuah pernyataan online pada hari Jumat (24/9), seperti dilansir dari TRTWorld, Sabtu (25/9).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelanggar akan “diselidiki untuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan hukum.”
Pemberitahuan tersebut melarang semua aktivitas keuangan terkait yang melibatkan mata uang kripto, seperti perdagangan kripto, penjualan token, transaksi yang melibatkan derivatif mata uang virtual, dan “penggalangan dana ilegal”.
Pergeseran Tatanan Ekonomi Dan Keuangan
Nilai global cryptocurrency termasuk Bitcoin telah berfluktuasi secara besar-besaran selama setahun terakhir sebagian karena peraturan China yang berusaha mencegah spekulasi dan pencucian uang.
Bitcoin, yang telah jatuh sebelum pengumuman, merosot sebanyak 8,9 persen menjadi USD41.019 dalam perdagangan sore Eropa sebelum pulih sedikit di kemudian hari.
Bank sentral mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir perdagangan Bitcoin dan mata uang virtual lainnya telah meluas dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan, sehingga menimbulkan pencucian uang, penggalangan dana ilegal, penipuan, skema piramida dan kegiatan ilegal dan kriminal lainnya.”
Ini “sangat membahayakan keselamatan aset rakyat,” ujar PBOC.
Sinyal Terkuat Untuk Crypto
Semenjak pembuatan dan perdagangan crypto ilegal di China sejak tahun 2019, Beijing beri peringatan keras kepada bank untuk menghentikan transaksi dan menutup sebagian besar jaringan penambang bitcoin yang luas di China.
Jumat (24/9) bank sentral mengirimkan sinyal terkuat bahwa China tertutup terhadap crypto.
Bitcoin, mata uang digital terbesar di dunia, dan kripto lainnya tidak dapat dilacak oleh bank sentral suatu negara yang membuatnya sulit untuk diatur.
Analis mengatakan China khawatir proliferasi investasi gelap dan penggalangan dana dari cryptocurrency di ekonomi terbesar kedua di dunia, yang juga memiliki aturan ketat seputar arus keluar modal.
Tindakan keras kripto juga membuka gerbang bagi China untuk memperkenalkan mata uang digitalnya sendiri yang saat ini sudah dalam proses.
Mata uang sendiri memungkinkan pemerintah pusat untuk memantau transaksi.
Pada bulan Juni, pejabat China mengatakan lebih dari 1.000 orang telah ditangkap karena menggunakan keuntungan dari kejahatan membeli cryptocurrency.
‘Investasi Kripto Untuk Bermigrasi Ke Hub Lain’
Beberapa provinsi utama China telah melarang pengoperasian tambang cryptocurrency sejak awal tahun ini.
Lebih lanjut, satu wilayah di China menyumbang 8 persen dari daya komputasi yang dibutuhkan untuk menjalankan blockchain global –– satu set buku besar online untuk mencatat transaksi bitcoin.
Nilai Bitcoin jatuh pada bulan Mei setelah adanya peringatan Beijing kepada investor terhadap perdagangan spekulatif dalam cryptocurrency.
“Larangan China terhadap semua aktivitas perdagangan cryptocurrency akan memiliki beberapa dampak jangka pendek pada penilaian mata uang, tetapi implikasi jangka panjang kemungkinan akan diredam,” ujar Ganesh Viswanath Natraj, Asisten Profesor Keuangan di Warwick Business School.
“Larangan ini akan mengakibatkan migrasi peluang investasi kripto ke hub lain di Asia, seperti peluncuran pertukaran mata uang digital DBS di Singapura awal bulan ini,” tambahnya.
(Resa/TRTWorld)