ISLAMTODAY ID-Kelompok yang berkuasa memerintahkan pembentukan pengadilan militer untuk menerapkan hukum agama Islam.
Pemerintahan sementara Taliban telah mengumumkan pembentukan pengadilan militer untuk menegakkan hukum Islam di Afghanistan.
“Pengadilan telah dibentuk atas perintah pemimpin tertinggi Hibatullah Akhundzada untuk menegakkan “sistem syariah, keputusan ilahi, dan reformasi sosial,” ujar Enamullah Samangani, wakil juru bicara kelompok itu, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (10/11), seperti dilansir dari TRTWorld, Kamis (11/11).
Obaidullah Nezami telah ditunjuk sebagai ketua pengadilan, dengan Seyed Aghaz dan Zahed Akhundzadeh sebagai wakil, tambah pernyataan itu.
Menurut Samangani, pengadilan militer akan memiliki wewenang untuk menafsirkan keputusan Islam, mengeluarkan keputusan yang relevan dengan hukum perdata Islam dan yurisprudensi dalam kasus tingkat tinggi, dan juga mendaftarkan pengaduan, tuntutan hukum, dan petisi terhadap pejabat Taliban dan anggota polisi, tentara, dan unit intelijen.
Administrasi Dalam Limbo
Menyusul runtuhnya pemerintah yang didukung Barat dan kembalinya Taliban berkuasa pada Agustus, sistem hukum tetap lumpuh, dan anggota Taliban dikatakan menegakkan hukum dan ketertiban.
Sementara itu, Direktorat Tinggi Intelijen, departemen intelijen Taliban, mengatakan tingkat kejahatan telah menurun, dengan 82 penculik dan puluhan pencuri ditangkap sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada Agustus.
Sebelumnya, Hassan Akhund, penjabat perdana menteri, mengarahkan para pejabat untuk menyelidiki kasus “penangkapan dan penyiksaan” terhadap Allah Gul Mujahid, seorang mantan anggota Wolesi Jirga (majelis rendah).
Ini diikuti oleh video viral tentang Mujahid yang dipukuli dan dihina oleh pasukan Taliban.
Pemerintah sementara mendesak untuk melepaskan miliaran dolar cadangan bank sentral ketika negara yang dilanda kekeringan itu menghadapi krisis uang tunai, kelaparan massal, dan krisis migrasi baru.
(Resa/TRTWorld)