ISLAMTODAY ID-Investigasi menemukan bahwa jaksa, FBI dan polisi New York menahan bukti yang kemungkinan akan mengarah pada pembebasan dua orang yang dihukum.
Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan mengatakan akan bertindak untuk membebaskan dua orang yang dihukum karena membunuh aktivis kulit hitam dan pembela hak-hak sipil Malcolm X pada tahun 1965 dalam apa yang akan mewakili pengakuan resmi atas kesalahan yang dibuat dalam kasus tersebut.
The New York Times melaporkan pada hari Rabu (17/11) bahwa Muhammad Aziz dan mendiang Khalil Islam, yang menghabiskan puluhan tahun di penjara karena kejahatan tersebut, dibebaskan setelah hampir dua tahun penyelidikan oleh pengacara mereka dan kantor jaksa distrik Manhattan.
Surat kabar itu mengatakan penyelidikan selama 22 bulan yang dilakukan bersama oleh kantor jaksa wilayah Manhattan dan pengacara untuk kedua pria itu menemukan bahwa jaksa, FBI, dan polisi New York menahan bukti yang kemungkinan akan mengarah pada pembebasan mereka.
Jaksa Distrik Manhattan Cyrus Vance akan mengadakan konferensi pers pada hari Kamis (18/11) untuk mengumumkan pembebasan Aziz dan Islam, ungkap kantornya.
“Orang-orang ini tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan,” ujar Vance dalam sebuah wawancara dengan The New York Times, seperti dilansir dari TRTWorld, Kamis (18/11).
Terdakwa
Salah satu tokoh paling kontroversial dan menarik di era hak-hak sipil, Malcolm X menjadi terkenal sebagai juru bicara utama Nation of Islam, memproklamirkan pesan organisasi Muslim Kulit Hitam pada saat itu: separatisme rasial sebagai jalan menuju aktualisasi diri. Dia terkenal mendesak orang kulit hitam untuk mengklaim hak-hak sipil “dengan cara apa pun yang diperlukan.”
Dia ditembak mati saat memulai pidato di Ballroom Audubon Harlem pada 21 Februari 1965.
Aziz, Islam dan orang ketiga, Mujahid Abdul Halim – dikenal pada saat pembunuhan sebagai Talmadge Hayer dan kemudian sebagai Thomas Hagan – dihukum karena pembunuhan pada Maret 1966 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hagan mengatakan dia adalah salah satu dari tiga pria bersenjata yang menembak Malcolm X, tetapi dia bersaksi bahwa baik Aziz maupun Islam tidak terlibat. Mereka bersikeras selama ini bahwa mereka tidak bersalah.
Hagan dibebaskan bersyarat pada tahun 2010.
Aziz, yang dipanggil Norman 3X Butler pada saat penembakan, dibebaskan pada tahun 1985. Dia sekarang berusia 83 tahun.
Islam, sebelumnya Thomas 15X Johnson, dibebaskan dua tahun kemudian dan meninggal pada tahun 2009.
(Resa/TRTWorld)