ISLAMTODAY ID-Pengadilan Eropa (CJEU) telah memutuskan bahwa negara-negara anggota harus mengakui orang tua LGBT+ dan anak-anak mereka sebagai satu keluarga, setelah otoritas Bulgaria menolak memberikan akta kelahiran kepada putri dari pasangan sesama jenis.
Keputusan penting, yang dibuat pada hari Selasa (14/12), melihat pengadilan Eropa menyatakan bahwa negara-negara anggota semua harus menjamin hak yang sama, terlepas dari kebijakan domestik, untuk menjamin kebebasan bergerak anak di seluruh blok.
Kalina Ivanova dari Bulgaria dan Jane Jones yang lahir di Gibraltar Inggris meluncurkan kasus ini setelah pihak berwenang Bulgaria tidak akan memberikan akta kelahiran kepada putri mereka, yang lahir di Spanyol pada tahun 2019, karena para pejabat menyatakan bahwa seorang anak tidak dapat secara legal memiliki dua ibu.
Saat ini, pernikahan sesama jenis dan kemitraan tidak diakui di Bulgaria, yang selanjutnya mencegah Ivanova mendapatkan kewarganegaraan Bulgaria untuk putrinya.
Karena tidak satu pun dari ibu-ibu itu adalah orang Spanyol, mereka tidak dapat menerima kewarganegaraan di sana dan, di bawah Undang-Undang Kebangsaan Inggris tahun 1981, kewarganegaraan Inggris tidak dapat ditransfer ke anak yang lahir di Gibraltar.
Khawatir bahwa anak mereka dapat dibiarkan tanpa kewarganegaraan, tanpa paspor, atau dokumentasi lainnya, orang tua mengajukan kasus ke CJEU untuk mengatasi situasi tersebut.
Menjunjung tinggi hak-hak pasangan LGBT+ dan situasi keluarga mereka, CJEU menyatakan bahwa mencabut anak dari “hak kebebasan bergerak” karena “orang tuanya berjenis kelamin sama” melanggar “hak-hak dasar” yang dijamin oleh undang-undang Uni Eropa.
Meskipun menerima bahwa negara dapat secara independen memutuskan “apakah akan mengizinkan pernikahan dan menjadi orang tua” untuk pasangan sesama jenis atau tidak, pengadilan menyatakan bahwa hal ini tidak dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak “anak yang berasal dari undang-undang Uni Eropa”.
Berdasarkan putusan tersebut, CJEU memerintahkan Bulgaria untuk mengeluarkan paspor anak tersebut. Kasus tersebut tidak dapat diajukan banding.
Menyambut keputusan tersebut, pengacara yang mewakili orang tua menyebutnya sebagai “langkah besar untuk semua keluarga LGBTQ di Bulgaria dan Eropa”.
Duo ini berjanji bahwa mereka akan meluncurkan tindakan lebih lanjut untuk mendapatkan pengakuan hukum di Bulgaria sebagai orang tua yang sah dari anak tersebut.
“Penghakiman telah membawa klarifikasi yang telah lama ditunggu-tunggu bahwa peran sebagai orang tua yang didirikan di satu Negara Anggota UE tidak dapat dibuang oleh negara lain, dengan alasan melindungi ‘identitas nasional’,” ujar Arpi Avetisyan, kepala litigasi di LSM ILGA-Europe, mengatakan sebagai tanggapan kepada putusan, seperti dilansir dari RT, Selasa (14/12).
(Resa/RT)