ISLAMTODAY ID-Indonesia juga menangguhkan ekspor batu bara pada Agustus 2021, dengan alasan gagal memenuhi kewajiban pasar domestik antara Januari dan Juli tahun lalu.
Indonesia telah melarang ekspor batu bara pada Januari karena kekhawatiran akan rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.
Dalam sebuah surat yang dikutip oleh media lokal Kumparan pada hari Sabtu (1/1), kementerian energi RI menginstruksikan bahwa semua batu bara di pelabuhan harus disimpan untuk memasok pembangkit listrik dan produsen listrik independen (IPP).
Larangan ekspor tersebut akan dievaluasi dan dikaji ulang berdasarkan realisasi stok stok batubara untuk pembangkit listrik PLN dan IPP, demikian isi surat tersebut, seperti dilansir dari TRTWorld, Sabtu (1/1).
Kementerian dan PLN tidak segera menanggapi permintaan komentar, sementara Asosiasi Penambang Batubara Indonesia mengatakan akan mengeluarkan pernyataan mengenai larangan ekspor.
Pada Agustus 2021, Indonesia menangguhkan ekspor batu bara dari 34 perusahaan pertambangan batu bara yang dikatakan gagal memenuhi kewajiban pasar domestik antara Januari dan Juli tahun lalu.
Eksportir Batubara Termal Terbesar di Dunia
Negara Asia Tenggara adalah pengekspor batubara termal terbesar di dunia, mengekspor sekitar 400 juta ton pada tahun 2020.
Pelanggan terbesarnya adalah China, India, Jepang dan Korea Selatan.
Indonesia memiliki apa yang disebut kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (Domestic Market Obligation/DMO) di mana penambang batu bara harus memasok 25 persen produksi tahunan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN), dengan harga maksimum USD 70 per ton, jauh di bawah harga pasar saat ini.
Indonesia termasuk di antara 10 besar penghasil gas rumah kaca global dan batu bara merupakan sekitar 60 persen dari sumber energinya.
(Resa/TRTWorld)