ISLAMTODAY ID-Pemerintah Prancis telah mengatakan akan bergerak untuk melarang inses (hubungan sedarah) untuk pertama kalinya sejak 1791, sejalan dengan sebagian besar negara Eropa yang melarang hubungan seksual dengan kerabat sedarah.
Dalam wawancara dengan AFP minggu ini, Adrien Taquet, sekretaris negara untuk anak-anak, mengatakan pemerintah akan melarang inses (hubungan sedarah) untuk pertama kalinya dalam lebih dari 200 tahun. Hubungan seksual dengan kerabat saat ini legal di Prancis kecuali anak-anak terlibat.
Undang-undang baru akan mengkriminalisasi inses bahkan jika kedua belah pihak berusia di atas 18 tahun. Sementara sepupu masih bisa menikah, menteri tidak dapat memastikan apakah keluarga tiri akan dimasukkan.
“Berapapun usianya, Anda tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan ayah, putra, atau putri Anda,” tegas anggota parlemen Prancis itu, seperti dilansir dari RT, Rabu (12/1).
Lebih lanjut, ia menambahkan “Ini bukan masalah usia, ini bukan masalah persetujuan orang dewasa. Kami berjuang melawan inses (hubungan sedarah). Sinyalnya harus jelas.”
Menteri tersebut mengatakan bahwa dia mendukung “larangan yang jelas” yang akan membuat Prancis sejajar dengan sebagian besar negara Eropa lainnya.
Inses (hubungan sedarah), penistaan, dan sodomi didekriminalisasi pada tahun 1791 ketika kekuatan revolusioner Prancis berusaha menghapus moralitas yang diilhami Kristen yang tertanam dalam monarki.
Topik tersebut sebagian besar telah tabu selama beberapa dekade hingga tahun 2021, ketika Olivier Duhamel, seorang komentator politik terkemuka, dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri remajanya pada 1980-an.
Duhamel mengakui tuduhan itu benar tetapi tidak menghadapi dakwaan, karena inses (hubungan sedarah) dengan seorang pemuda bukanlah kejahatan.
Pemerintah menanggapi tahun lalu dengan membuat undang-undang yang menjadikannya kejahatan untuk melakukan hubungan seksual dengan kerabat dekat di bawah 18 tahun.
(Resa/RT/AFP)